Solok - Polres Solok Kota bersama Forkopimda Kota Solok melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan petasan di Mapolres Solok Kota, Rabu (6/6).
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Dandim 0309 Solok diwakili Kasdim Mayor Inf. Supadi, Kajari Solok diwakili Kasi Intel, Wakil Walikota Solok Ir. Reinir MM, Ketua LKAAM Kota Solok Buya H. Rusli Khatib Sulaiman, Bundo Kanduang Kota Solok Milda Murniati Spd. Kepala Sat PP Kota Solok Bujang dan PJU dan Kapolsek/ta sejajaran Polres Solok Kota.
Miras dan petasan tersebut merupakan hasil razia sebelum dan dalam bulan Ramadhan 1439 H, terdiri dari 1.989 botol miras diatas 0% berbagai merk dan 497 liter miras tradisional jenis tuak, petasan terdiri dari petasan batangan 106 batang, petasan kotak 92 kotak, dan petasan butiran sebanyak 179 butir.
Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SIK MH pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Solok Kota membantu pemerintah Kota Solok dalam memberantas miras diatas 0% di Kota Solok sesuai dengan Perda Kota Solok yang tidak mengizinkan peredaran miras diatas 0%. Ini bukti komitmen kita dalam pemberantasan miras, yang diperkirakan akan menjadi pemicu kejadian kriminalitas dan Prostitusi, apalagi di Kota Solok yang memiliki semboyan Kota Beras Serambi Madinah.
Ditambahkan Kapolres, Peraturan Daerah (Perda) kota Solok nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat, dan mengacu kepada peraturan menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Yang menyatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membatasi peredaran miras melalui Perda. Dan Perda itu dibuat harus melalui kajian yang mendalam dan memperhatikan kearifkan lokal," simpulnya. (Nal)