Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Tak Lengkap Bacaleg Bisa Dinyatakan Batal

21 Juli 2018 | 23.08 WIB Last Updated 2018-07-21T16:08:03Z


Padangpanjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang sampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kota Padangpanjang, Sabtu (21/7).

Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra melalui Komisioner Divisi Tekhnis KPU Okta Novisyah menyampaikan, sejauh ini berdasarkan hasil verifikasi masih terdapat berkas dokumen Bacaleg yang belum lengkap, mulai dari nama yang berbeda, ijazah belum dilegalisir dan lainnya.

“Sesuai tahapan, kita memberikan waktu untuk partai politik memperbaiki data yang salah, ataupun berbeda. Kita memberikan waktu perbaikan mulai dari 22 Juli hingga 31 Juli mendatang,” ucap Okta.

Okta mengatakan, setelah massa perbaikan selesai, dan partai politik kembali menyerahkan berkas dokumen bacalegnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi terkait berkas dokumen perbaikan tersebut pada 1 hingga 7 Agustus.

“Pada 1 hingga 7 Agutus kita akan melakukan verifikasi terkait dokumen perbaikan, apabila masih terdapat berkas yang tidak lengkap ataupun salah, kita tidak akan memberikan waktu tambahan perbaikan, dan hal tersebut sangat berpengaruh kepada Bacaleg, yang berakibat Bacaleg bisa gugur,” tegas Okta.

Okta menambahkan, apabila Bacaleg yang gugur tersebut merupakan 30% keterwakilan perempuan yang telah ditetapkan, hal tersebut sangat berpengaruh kepada dapil partai politiknya.

“Partai Politik mesti hati-hati, ketika yang gugur tersebut keterwakilan perempuannya, itu akan berdampak pada dapil partainya kecuali laki-laki, dan kita harap partai politik dapat melengkapi berkas dokumen sesuai waktu yang diberikan, sehingga tidak sampai menggugurkan bacaleg perempuan,” tambahnya.

Lebih lanjut Okta menyampaikan, selama masa perbaikan pihaknya menghimbau, agar partai politik yang melakukan perbaikan untuk sering berkonsultasi ke Helpdesk KPU, yang dibuka selama jam kerja.

“Apabila ada kendala, kita himbau agar partai politik untuk sering berkonsultasi ke helpdesk KPU yang dibuka selama jam kerja, yakni dihari kelender termasuk sabtu dan minggu, karena kami sudah siap untuk melayani,” pungkas Okta. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update