Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Parpol Dinyatakan Tidak Ikut Pileg Kota Sawahlunto Tahun 2019

18 Juli 2018 | 11.19 WIB Last Updated 2018-07-18T04:19:01Z


Sawahlunto – Dari 16 Parpol baru 14 yang telah selesai mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto. Partai Hanura terpantau menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bacalegnya, Selasa (17/7) malam.

Zawil Husaini S. Ag Komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan Pemilu mengatakan, setelah mendaftar tim di bagian verifikator didampingi Panwaslu langsung memverifikasi bahan, ada yang menyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Baru 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Dua partai PBB dan Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya dan dinyatakan tidak ikut Pileg Kota Sawahlunto tahun 2019," ujar zawil.

Diterangkan, total Bacaleg yang akan berlaga di Pemilu 2019 sebanyak 266 orang, yang mana 12 Partai lengkap 20 orang dari tiga dapil (Barangin, Talawi, Lembah Segar-Silungkang), partai Hanura 14 orang dan partai PKB 12 orang.

”Berkas Bacaleg yang diserahkan oleh parpol akan diverifikasi kembali dan dilaporkan kekurangannya pada tanggal 19 Juli 2018 mendatang," katanya.

Menurutnya, jika ada kekurangan dokumen yang diperlukan, Parpol bisa memperbaiki berkas tersebut dari 22 hingga 31 Juli 2018. Jika tidak ada perbaikan sampai waktu yang ditentukan maka di anggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Adapun partai peserta Pemilu 2019 yang mendaftar ke kantor KPU Kota Sawahlunto adalah PAN, Perindo, Nasdem, Berkarya, PPP, PKS, PKPI, Hanura, Gerindra, PSI, Demokrat, PDI-P, PKB dan Golkar. (dyko)
×
Kaba Nan Baru Update