Notification

×

Iklan

Iklan

Pendaftaran Ditutup, 2 Partai Tak Mendaftarkan Bacalegnya Ke KPU Padangpanjang

18 Juli 2018 | 15.36 WIB Last Updated 2018-07-18T08:36:39Z
  

Padangpanjang – Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kota Padangpanjang resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota setempat, pada Selasa malam (17/7) pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra, saat dikonfirmasi Pasbana.com usai penutupan, Rabu (18/7) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB menyampaikan, dari 16 partai politik yang ada, hanya 14 partai yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.

“Hingga penutupan, ada 14 partai yang telah mendaftar kesini. Yang terakhir mendaftar yakni partai Perindo, dengan memanfaatkan injury time. Perindo datang dimenit-menit terakhir pada pukul 23.57 WIB,” ucapnya.

Jafri menambahkan, 2 partai yang tidak mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Kesatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dan Garuda. Sebelumnya, kedua partai ini juga tidak ada memberikan konfirmasi ke KPU.

“Beberapa hari sebelum ini kita sudah membuka Helpdesk untuk partai politik yang akan mengajukan bacalegnya, namun 2 partai ini tidak ada datang berkonsultasi dengan kita dan tidak ada konfirmasi apapun,” jelas Jafri.

Jafri mengatakan, dengan telah ditutupnya proses pendaftaran pada pukul 00.00 WIB waktu setempat, pihaknya tidak akan memberikan waktu tambahan kepada partai politik yang baru akan datang mendaftarkan Bacalegnya.

“Kita tidak akan memberikan waktu tambahan untuk pendaftaran, kecuali partai politik yang telah melaksanakan register pendaftaran sebelum jam 00.00, kita akan melayani sampai selesai proses pendaftarannya,” kata Jafri.

Lebih lanjut Jafri menyampaikan, semua berkas yang telah masuk akan diteliti dan diverifikasi hingga 21 Juli nanti. Dan pada 22-31 Juli merupakan kesempatan masing-masing partai melakukan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update