Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Beserta Angota DPRD Pasaman Sahkan Dua Ranperda

25 September 2018 | 20.09 WIB Last Updated 2018-09-25T13:09:41Z


Pasaman - Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Ranperda perubahan Perda RPJMD tahun 2016-2021 akhirnya disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemkab Pasaman, Selasa (25/9/2018).

Yusuf Lubis Bupati Pasaman mengatakan, dalam pembahasan ranperda ini, beberapa fraksi di DPRD mempertanyakan realisasi penyerapan anggaran pada APBD awal masih sangat rendah. Berdasarkan data pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) hingga minggu ketiga September 2018, realisasi belanja langsung baru mencapai 50,23 persen.

"Untuk ini, kita sudah melakukan upaya percepatan realisasi anggaran, salah satunya dalam setiap kesempatan kita selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SKPD," katanya.

Pihaknya, kata Yusuf Lubis, juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Hal itu sebagai upaya percepatan guna pencapaian target volume kerja dan serapan dana atas perubahan APBD tahun anggaran 2018.

"Semua pihak dilibatkan dalam rangka pengawasan ini. SKPD, konsultan pengawas dan unsur masyarakat termasuk dukungan pengawasan dari anggota dewan yang terhormat," katanya.

Beberapa fraksi, kata dia juga menyarankan agar Pemkab Pasaman terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), menggali potensi penerimaan daerah dari sektor pajak maupun retribusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Belum dioperasikannya RS Pratama di Padanggelugur, sejak selesai dibangun pada 2017 lalu juga dipertanyakan oleh sejumlah fraksi di DPRD itu. Bupati mengatakan, bahwa operasional RS itu akan dimulai pada awal Desember 2018.

"Hal ini dibuktikan dengan dianggarkan dana untuk operasional RS Pratama ini sebesar Rp.1 miliar dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018," katanya.

Fraksi-fraksi di DPRD, kata dia, juga menyarankan agar pemerintah lebih maksimal melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah itu. Untuk menghindari penjualan pupuk kepada petani diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Pengawasan sudah dilakukan. Berbagai pihak pun dilibatkan, lewat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan, LSM, Camat, OPD terkait dan penyuluh pertanian," ujarnya. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update