Padangpanjang – Berbagai unsur organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol) laksanakan deklarasi pemilu damai pada kegiatan Focus Grup Diskusi (FGD), di Aula Mapolres Padangpanjang, Jumat (14/9).
Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra mengatakan potensi pelanggaran dapat dilihat dari banyak sisi. Selain diatur jelas melalui PKPU, potensi yang dapat merugikan calon legislatif (caleg) selaku peserta pemilu juga bisa datang dari aturan daerah setempat.
Di antaranya pelanggaran kecil yang dapat merugikan pihak peserta pemilu yakni ketidakarifan melihat aturan daerah, sebut Jafri. Perihal pemasangan tanda gambar meski belum berupa alat peraga kampanye, akan ditertibkan jika mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Misalnya caleg terkait memasangkan tanda gambar menutupi tanda rambu atau sejenis lainnya, tentu akan ditertibkan karena sudah melanggar aturan yang dicantumkan Peraturan Daerah (Perda). Karena itu kami berharap para calleg bisa lebih arif memanfaatkan momentum tanpa melanggar ketentuan yang bersifat nantinya merugikan secara materi in materil,” ungkap Jafri.
Sementara itu, Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval, SIK menegaskan, bahwa jajarannya akan memastikan menegakkan keadilan berdemokrasi, khususnya dalam menindak pelanggaran yang bersentuhan dengan pidana, hal tersebut akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Di mata hukum, personal dinilai sama. Tanpa memandang pangkat, jabatan dan hubungan, kepolisian wajib bersikap netral dalam mengambil tindakan hukum. Sedangkan pelanggaran Pemilu, kepolisian berkewajiban mengusut sebagai bagian dari unsur Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama pihak Bawaslu,” tutur Cepi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangpanjang, Santina menyampaikan ketentuan penyelenggaran tahapan Pemilu terhadap peserta sudah diatur jelas dalam perundang-undangan. Hanya saja, peserta calleg tanpa menyadari melanggar aturan demi mewujudkan keinginan.
“Melalui rutinitas program di Bawaslu, kami terus mengingatkan peserta pemilu terkait poin-poin potensi pelanggaran sebelum terjadinya pelanggaran tersebut. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan helat demokrasi berjalan damai, aman dan tentram,” pungkas Santina. (Del)