Notification

×

Iklan

Iklan

TPK Desa Maileppet Siap Mengawasi Seluruh Kegiatan Desa

19 September 2018 | 11.05 WIB Last Updated 2018-09-19T04:05:47Z


Mentawai - Terbentuknya TPK, Tim Pengelola Kegiatan Desa di Desa Maileppet, menjadi suatu tolak ukur perubahan kinerja yang baik di lingkungan Aparatur Desa di Desa Maileppet, Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai. 

Ketua TPK Desa Maileppet, Minarse mengatakan, kepada wartawan, Rabu (19/8), tahun ini seluruh unit kerja desa dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsiya termasuk dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Terbentuknya kelompok pengawas kerja atau TPK Desa (Tim Pengelola Kegiatan) di Desa Maileppet, berdampak dari hasil kegiatan pembangunan yang teruji. TPK Desa yang terdiri dari 3 orang ada Ketua, Sekretaris dan Anggota bekerja mengawasi seluruh kegiatan desa. 

Menurut Minarse Sekretaris Desa dan Ketua TPK sejak tahun 2016,  saya didampingi seorang Sekretaris dari Kasi Pemerintahan Desa dan 1 orang anggota dari Kasi Ekonomi Pembangunan Desa. Dari 2 Kasi inilah seorang Sekretaris Desa bisa mengontrol seluruh kegiatan dan melaporkannya kepada Kepala Desa Maileppet.

Lanjut Minarse, Kepala Desa kita selaku pimpinan desa, sudah fleksibel terhadap masyarakat dan terhadap penggunaan dana desa yang berkisar 2.1 Miliar rupiah yang sumbernya dari  ADD dan  APBN. Bentuk pencairan dana tersebut dalam tiga tahap di satu tahun anggaran kerja. Tahap I pencairan 20%, tahap II 40%, tahap III 40%. Saat ini sudah masuk anggaran tahap dua menuju pencairan tahap tiga. 

Bentuk penyerapan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik di desa. “Adapun salah satu bentuk penyerapan dana fisik antara lain untuk pembangunan jalan desa, drainase, tembok penahan tanah (TPT), dll. Sementara penyerapan dana non fisik digunakan untuk dukung kegiatan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, nelayan, pengrajin, posyandu, guru guru TK, termasuk biaya operasional desa," pungkasnya. (Rz)
×
Kaba Nan Baru Update