Notification

×

Iklan

Iklan

Penginapan Dirazia Satpol PP, Lima Pasang Remaja Berhasil Diciduk

07 Desember 2018 | 15.22 WIB Last Updated 2018-12-07T08:22:04Z
Lima pasang muda-mudi yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Padang, Jum'at dini hari (07/12 ) ( foto : istimewa )

PADANG--Kembali dalam rangka Padang anti maksiat Satpol PP intens melakukan Patroli dan merazia sejumlah lokasi, pada Jum'at dini hari (7/12).

Pasukan terdepan Pemko Padang menyasar  penginapan dan hotel melati, yang diduga kebanyakan hotel dan penginapan  tersebut dengan tarif yang relatif murah sering diinapi oleh pasangan laki-laki dan perempuan untuk berbuat maksiat, maka diperlukan pengawasan yang serius ujar Yadrison. 

Razia yang digelar pada Jum'at dini hari,  petugas  berhasil mengamankan  lima pasang muda-mudi di dua lokasi.

Di kamar hotel melati seperti  pasangan DH (21)dengan WK(23) didapati petugas di salah satu kamar  Hotel yang berada di Ulak Karang Kecamatan Padang Utara.

Di kamar Hotel Eden ini  terbukti mereka melakukan hubungan layaknya suami istri . Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bekas alat Kontrasepsi (kondom)  saat petugas melakukan pengeledahan.

Sehingga pasangan yang lagi mabuk asmara ini pasrah tanpa perlawanan saat ditertibkan.

Selain itu masih di lokasi yang sama di kamar lainnya petugas juga mengamankan dua pasangan muda-mudi tanpa ikatan suami istri.

Pasangan muda-mudi ini  berinisial HF(21), dan pasangan nya IA (22), serta DU(20)  dan teman cowoknya ND(20).

Tak hanya itu,  Satpol PP Padang juga melakukan patroli di kawasan SPBU Khatib Sulaiman,  satu persatu mobil pribadi yang parkir di lokasi tersebut di geledah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pukul 03.00 WIB Kamis dini hari berhasil mengamankan laki dan perempuan di dua mobil yang diparkir tersebut.

Dua pasang remaja dengan mobil berbeda tidak bisa memperlihatkan surat nikah ketika ditanyai petugas,  sehingga dengan wajah malu dan muka tertunduk mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang, dengan inisial MB(25) dan pasanganya WP(20) serta IA (23) dan HI(22) untuk dimintai keterangan.

"Di Mako Satpol PP mereka yang terjaring ini diproses serta dipanggil pihak keluarganya, dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya , setelah itu barulah mereka diperbolehkan pulang ke tempat tinggal mereka", ucap Yadrison. (Ril)
×
Kaba Nan Baru Update