Notification

×

Iklan

Iklan

LKjIP Kota Sawahlunto tahun 2017 diberi predikat B oleh KemenPAN - RB

29 Januari 2019 | 16.00 WIB Last Updated 2019-01-29T09:00:20Z


Sawahlunto - Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) RI terhadap Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) Kota Sawahlunto 2017 memperoleh predikat B. Hasil ini meningkat dari LKjIP 2016, yang hanya meraih predikat C. 

Walikota Deri Asta menerima hasil penilaian LKjIP Sawahlunto 2017 tersebut dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB), Syafruddin, Senin (28/01) di Bandung. Penyerahan hasil penilaian itu dilakukan MenPAN - RB dalam kegiatan penyerahan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pada pemerintahan Kabupaten/Kota. 

Keberhasilan meraih predikat B itu, dikatakan Walikota Deri Asta untuk ke depannya akan ditingkatkan untuk memperoleh predikat yang lebih baik. 

Sebab, menurut Deri, LKjIP adalah indikator penting yang menjadi tolak ukur realisasi janji - janji kepala daerah terpilih dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Juga, menunjukkan bagaimana efektifitas dan efisiensi pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan perencanaan yang dibuat. 

"Sekarang dengan predikat B ini, kita syukuri, ini bagus, kita sudah peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun tentu ke depan kita targetkan untuk mendapatkan predikat yang lebih baik, seperti BB atau yang terbaik itu A," sebut Deri, usai momen penerimaan LKjIP itu. 

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Sawahlunto, Marta menjelaskan bahwa indikator yang dinilai oleh KemenPAN - RB dari LKjIP masing - masing Kabupaten/Kota ada 5 poin. 

"LKjIP Kabupaten/Kota ini dinilai KemenPAN - RB dengan 5 indikator. Yaitu ; perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, capaian  kinerja dan evaluasi internal," papar Marta. 

Umumnya, terang Marta, patokan penilaian LKjIP adalah realisasi janji - janji kampanye kepala daerah terpilih. Di mana, untuk acuan penilaiannya merujuk pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Dalam penilaian LKjIP 2017 ini, RPJMD yang digunakan menjadi rujukannya adalah RPJMD 2013 - 2018," ujar Marta. 

Peningkatan predikat yang diperoleh Pemko Sawahlunto pada LKjIP itu turut diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto. 

Ketua DPRD Sawahlunto, Adi Ikhtibar mengatakan bahwa dengan memperoleh predikat B, yang mana meningkat dari tahun sebelumnya, mencerminkan adanya perbaikan - perbaikan dalam kinerja pemerintahan 'Kota Arang' itu. (*)
×
Kaba Nan Baru Update