Padangpanjang - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangpanjang himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah setempat untuk bersikap netral.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang Santina di Islamic Center, Jum'at (15/2). Dikesempatan tersebut, Santina mengingatkan, netral tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Sekarang masa kampanye sudah di mulai dan akan berakhir pada 13 April mendatang. Dengan itu kami himbau kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam pemilu 2019 ini, karena ada batasan tertentu bagi seorang ASN," katanya.
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang , Santina ( foto : dok.istimewa ) |
Santina juga menyampaikan, bahwa yang sangat perlu diperhatikan bagi ASN yakni jangan melakukan sosialisasi di media sosial, baik dalam menyukai status salah satu calon, apalagi ikut mengupdate status yang memihak kepada salah satu calon.
Adapun bentuk pelanggaran netralitas ASN, sebut Santina diantaranya, mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon tertentu, melakukan/ menghalangi memakai alat peraga kampanye pasangan calon tertentu, mengunakan fasilitas anggaran negara dan daerah, menggunakan kewenangan dalam program dan retribusi bantuan sosial, mempengaruhi dan mengintimidasi perangkat desa / daerah untuk berpihak pada pasangan calon tertentu, terlibat dalam kampanye, sebagai tim, membuat kebijakan dalam bentuk SK, pegawai honor yang bersifat politik praktis, dan menggerakkan struktur birokrasi, mempengaruhi, mengintimidasi pegawai bawahan di jajarannya.
“Semua itu sudah diatur dalam UU no 7 tahun 2017 mengenai pemilu. Saya harap kita semua mematuhi dan mempedomani peraturan tersebut Sehingga nantinya akan terwujud pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas,” tuturnya.
Lebih lanjut Santina juga menghimbau ASN, agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk pemilu 2019 ini, tanpa menggangu netralitas sebagai ASN.( Ril/Del)