Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS KESEHATAN CABANG SOLOK DAN PUSKESMAS DI SIJUNJUNG BAHAS PKS UNTUK TINGKATKAN SINERGITAS

15 Februari 2019 | 10.00 WIB Last Updated 2019-02-15T03:05:30Z

Sijunjung, – BPJS Kesehatan Cabang Solok mengadakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Puskesmas se Kabupaten Sijunjung, Rabu (13/02). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Anggrek Kabupaten Sijunjung, yang dipimpin oleh Kasi. Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Maidia Fitri, Sgz. Hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati, Kepala Penjaminan Manfaat Primer, Ehrlich Von Dantes, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Liza Erlina sebagai moderator.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi puskesmas terkait PKS dan membahas permasalahan yang terjadi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka adhiati menyampaikan fokus pada tahun 2019.  

“Fokus tahun ini adalah cakupan semesta baik dari segi kepesertaan dan maupun akses layanan,” ujar Rizka. 

Selain itu Rizka juga menyampaikan terkait urun biaya dan selisih biaya yang harus dipahami oleh puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan, maka urun biaya akan dikenakan terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan setelah ada penetapan jenis-jenis pelayanannya oleh Menteri,” tutur Rizka.

Memasuki sesi pembahasan iisi PKS, Kepala Puskesmas Muara Bodi, Vella Dwi Yani, MPH sebagai perwakilan puskesmas menyampaikan masukan terhadap beberapa klausul dalam PKS yang perlu direvisi dan dikaji ulang, serta perlu disamakan persepsi terhadap klausul tersebut.

“Terkait pasal yang mengatur pembayaran klaim non kapitasi perlu perlu dijelaskan perhitungan waktu pengajuan dan verifikasi klaim oleh pihak kesatu. Dan selanjutnya pada pasalyang mengatur waktu pelayanan agar dapat direvisi dan disesuaikan dengan jam kerja puskesmas,” ujar Vella. 

Selanjutnya Vella juga menyampaikan masukan terkait lapiran cakupan pelayanan yang diantaranya memuat pelayanan keluarga berencana (vasektomi), rehabilitasi medik dasar dan kegawatdaruratan oro-dental, agar dihapuskan dari lampiran PKS karena pelayanan kesehatan tidak bisa dilakukan di Puskesmas.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat rimer (PMP), Ehrlich Von Dantes menyampaikan bahwa dari BPJS Kesehatan Cabang Solok akan memperbaiki dan menambahkan lampiran untuk hal-hal yang dirasa rancu dalam PKS, dan ada juga beberapa masukan yang perlu dikoordinasikan dulu ke Kedeputian Wilayah(Kepwil) Sumbagteng Jambi untuk ditindak lanjuti.

Melalui pelaksanaan persamaan persepsi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan sinergitas dan koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan Puskesmas di wilayah Kabupaten Sijunjung leboh baik lagi pada tahun 2019, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat Sijunjung(nal)
×
Kaba Nan Baru Update