Notification

×

Iklan

Iklan

Ennaidi Resmi Jadi Wakil Rakyat

18 Februari 2019 | 07.54 WIB Last Updated 2019-02-20T00:54:47Z


Payakumbuh - Ennaidi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Payakumbuh usai Rapat Paripurna DPRD dalam sebuah acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Payakumbuh Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Minggu 17 Februari 2019. 

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No 171-151-2019 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Payakumbuh.

Pelantikan ini dihadiri Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Rida Ananda, Ketua dan Wakil DPRD Payakumbuh, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh. 

Sebelumnya, Walikota Payakumbuh melalui Rida Ananda mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Wilman Singkuan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu.

"Kami segenap jajaran Pemko Payakumbuh menyampaikan belasungkawa yang teramat dalam atas wafatnya Bapak Wilman Singkuan. Selama ini beliau telah mengabdi sebagai anggota DPRD selama 2 periode mulai dari 2009-2014 dan 2014-2019. Kami mengucapkan terimakasih atas jasa beliau dan semoga menjadi amal ibadah bagi beliau nantinya," kata Rida Ananda.

Kemudian ia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Ennaidi dari Partai Demokrat sebagai PAW di DPRD Kota Payakumbuh. Ia menjelaskan PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan sebagai keanggotaan DPRD Kota Payakumbuh.

"Untuk itu, sebagai anggota DPRD yang baru diharapkan Bapak Ennaidi dapat segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Payakumbuh. Sehingga nantinya dapat melahirkan gagasan baru yang tentunya jadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam membangun serta mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Sebagai kepala pemerintahan daerah, ia berharap anggota DPRD Payakumbuh yang baru dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Sebagaimana Kode Etik DPRD yang tertuang dalam peraturan pemerintah RI No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

"Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pembangunan di Kota Payakumbuh agar dapat terus menjaga suasana yang kondusif. Sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat berjalan dengan lancar dan bermuara kepada kesejahteraan rakyat," kata Asisten III Walikota Payakumbuh mengakhiri. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update