Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Pemko Jalin Pendampingan dengan KPK RI

19 Februari 2019 | 07.45 WIB Last Updated 2019-02-20T00:45:43Z

Padangpanjang - Bentuk komitmen dalam pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nopotisme (KKN), Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang menjalin pendampingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan usaha, di Hall Balaikota setempat, Senin (18/2).

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyebutkan, bahwa program pendampingan dari KPK RI tersebut merupakan wujud komitmen elemen pemerintah dalam upaya mengentaskan praktik dan potensi tindak korupsi bagi pelaksana dan pengambil kebijakan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


“Agendan ini sangat kami tegaskan untuk direalisasikan teman-teman di seluruh elemen aparatur, demi terwujudnya Padangpanjang dengan suatu ikon gerakan kota cerdas yang berintegritas. Kepada setiap aparatur agar dapat bekerja dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi,” ungkap Fadly.

Walikota Fadly juga menegaskan agar personal aparatur menghindari potensi konflik kepentingan, yang merupakan lubang strategis menjerumuskan ke dalam praktik penyelewengan dan korupsi.

“Kepada teman OPD, agar menyerahkan suatu pekerjaan kepada ahlinya tanpa dinodai interfensi. Korupsi tidak hanya berupa nilai nominal, tapi akibat yang ditimbulkannya terhadap negara dan masyarakatnya,” tegas Fadly.

Sementara itu, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII), Dadang Tri Sasongko menilai gerakan yang dilakukan Pemko Padangpanjang ini sebagai wujud optimism pemerintahan dalam membangun suatu daerah yang masyarakatnya sejahtera menikmati program pembangunan. Namun banyak daerah yang gagal mengantisipasi korupsi, karena asset publik dinikmati orang yang tidak berhak.


“2004-2018, sudah 100 kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Selama 2018 terdapat 88 anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota. Hal ini karena komitmen suatu pemerintahan, tidak diikuti keihklasan aparatur pelaksana tekhnis dan pengambil kebijakan,” tutur Dadang.

Dadang mengatakan, arena strategis timbulnya potensi tindak korupsi, banyak di lingkungan pemerintahan diakibatkan kesalahan pada pelaksanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta dalam perizinan usaha. Pemerintah harus berkomitmen pada tiga wilayah potensi tindak korupsi tersebut, menerapkan transparansi terhadap publik.

“Peran masyarakat sipil dan media serta komisi independen sangat penting. 
Komitmen ini harus dijalankan dengan aksi kongkrit dan menjadi titik awal kualitas transparansi di lingkungan Pemko Padangpanjang,” ucap Dadang.

Dikesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, Sujanarko menyebutkan, tindak korupsi yang mayoritas akibat dari ketidakjujuran pejabat pemerintah, menguntungkan beribu kali lipat para pengusaha. Seperti halnya terjadi di Kabupaten Palalawan, Kalimantan dan Kabupaten Waringin, hanya menerima suap paling tinggi belasan Milliar rupiah, namun merugikan negara sampai Triliunan rupiah.


Sujanarko mengatakan, banyak kepala daerah yang minta pendampingan ke KPK untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan yang berujung pada praktik korupsi. Namun dalam hitungan bulan setelah dibekali, aparatur pemerintahan terkait malah terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap.

“Komitmen saja tidak cukup, tanpa didukung keberanian dan aksi. Anggaran ditampilkan ke publik untuk dikoreksi dan dinilai masyarakat. Kemudian sangat penting adanya konsistensi, dengan wujud harus mampu menggerakan seluruh elemen stake holder,” jelas Sujanarko.

Sementara itu kegiatan pembekalan dan pendampingan KPK RI selama dua hari hingga Selasa (19/2), diikuti sebanyak 424 peserta dari elemen forkopimda, pejabat eselon II dan II, APIP serta organisasi kemasyarakatan hingga komite sekolah.(ADV/Del)
×
Kaba Nan Baru Update