Notification

×

Iklan

Iklan

Investor Korea Tanamkan Modal di Pasaman Untuk Berkebun Kenaf

19 Maret 2019 | 16.05 WIB Last Updated 2019-03-20T09:05:42Z


Pasamam - Pemerintah Daerah Kabupaten Melalui Yusuf Lubis Bupati Pasaman melakukan penandatanganan MoU dengan 
Mr Shin Myunghwan selaku President SJ Global Ltd perusahaan asal Korea Selatan, bertempat di ruang Bupati Pasaman, Selasa (19/3).

PT SJ Global Ltd yang ingin berinvestasi di daerah itu dalam hal pengembangan tanaman kenaf untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri SJ Global Ltd.

Tanaman kenaf adalah sejenis tanaman yang sangat mudah hidup, baik dilahan mati suri intinya kena cahaya matahari 4 bulan tanaman tersebut bisa di panen,

Berdasarkan hasil penelitian dari perusahaannya di Gangon Universty 
Research yang telah dilakukan hampir 15 tahun, bahwa tanaman kenaf dapat digunakan untuk pembuatan Plastic, Carpet, Biomassp, Medicine.

Selain itu, serat kenaf juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk lapisan dalam mobil dan kursi mobil-mobil mewah. Serta serat kenaf juga dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan doortrim mobil.

Terkait dengan rencana investasi pengembangan tanaman kenaf, Mr Shin menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendukung di Pasaman yang dapat memastikan keberhasilan investasi tersebut, yakni mudahnya perizinan, tersedianya lahan, sumber daya alam dan sumber daya manusia. 

Menurutnya, ada keuntungan dalam kerja sama itu yakni adanya perusahaan yang membuka ruang investasi di Ranah Pasaman ini terutama dalam hal pengembangan tanaman kenaf.

"Ke depan akan ada pengembangan tanaman kenaf dalam program ini dan kita harapkan, dengan kerjasama ini ekonomi masyarakat di daerah kita terbantu oleh investor dari Korea Selatan tersebut," harapnya.

Kabag Hukum Setda Pasaman, Eri Hermawan mengatakan MoU antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan SJ GLOBAL Ltd Nomor : 181/3/BUP-PAS/2019, Nomor : 001/SJG/19-03-2019 tentang Pengembangan tanaman kenaf ditandatangani di ruang Bupati pada, Selasa (19/3).

dijelaskannya, dalam MoU itu, Hak dan kewajiban pihak pertama dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha itu yang pertama adalah, menerima informasi lebih lanjut tentang rencana kegiatan investasi yang dilakukan oleh pihak ke dua untuk bahan dan data yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang didalamnya paling sedikit memuat latar belakang, maksud dan tujuan, objek kerjasama, lingkup kegiatan jangka waktu, dan rencana pembiayaan.

Yang ke dua, kata Eri kita meminta pihak ke dua untuk memenuhi persyaratan perjanjian kerjasama dalam rangka investasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan investasi yang akan dilakukan pihak ke dua, pihak pertama berkewajiban memberikan informasi dan membantu memfasilitasi pihak kedua sesuai kewenangan yang dimiliki," terang Eri Hermawan.

Kemudian, sebagai tindak lanjut MoU ini, pihak kedua berhak mendapatkan informasi dari pihak pertama yang dibutuhkan sepanjang berkaitan dengan rencana kegiatan investasi ini. Dan pihak kedua berkewajiban memberikan informasi sesuai permintaan pihak pertama dan memenuhi semua persyaratan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman kenaf ini sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. "MoU ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung mulai ditandatangani MoU tersebut," pungkasya. 

Pantauan Pasbana.com dilapangan, penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan oleh, Sekdakab Pasaman, Mara Ondak, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD terkait, Mr SHIN Hwuan President Director,  Mr Sohn Vice President, Mr Cho Director, MRS IM Director, dan Proffesor KIM advisor Company seeta undangan lainnya. (gani)
×
Kaba Nan Baru Update