Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Pasaman Lantik Pejabat UPT RS Pratama

26 Maret 2019 | 09.19 WIB Last Updated 2019-03-29T02:20:07Z


Pasaman - Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak mengambil sumpah jabatan dan melantik enam pejabat d UPT Rumah Sakit Pratama Pasaman, di Lantai Tiga Kantor Bupati, Selasa (26/3)

Enam pejabat yang dilantik itu adalah, dr. Herman Harun diangkat menjadi Kepala UPT Rumah Sakit Pratama eselon III b, Masril AMK jabatan lama fungsional umum pada UPT Puskesmas Koto Rajo diangkat menjadi Kepala Tata Usaha pada Rumah Sakit Pratama eselon IVa, dr. Aman Syahruddin sebelumnya menjabat dokter pertama pada rumah sakit Pratama dilantik menjadi Kepala Seksi pelayanan medis pada Rumah Sakit Pratama, dan 

Selanjutnya, Trio Neldi SKM sebelumnya fungsional umum pada UPT Koto Rajo menjabat kepala seksi penunjang medis, dan Ali Umar S.Kep sebelumnya perawat pelaksana lanjutan pada UPT Puskesmas Tapus dilantik sebagai Kasi Keperawatan.

Mara Ondak menyebutkan, Tenaga kesehatan berperan besar dalam menentukan pembangunan kesehatan. Bekerja sebagai tenaga kesehatan adalah mengabdi kepada kemanusiaan dan menjadi pelayan masyarakat. Karena itu banyak tantangan yang harus dihadapi dan disikapi serta senantiasa harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan rasa bangga melayani ciptaan tuhan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat UPT Rumah Sakit Pratama itu sesuai dengan   Peraturan Bupati Pasaman nomor 12 tahun 2019 tanggal 18 Maret 2019. Sekaligus  Bupati juga telah menerbitkan keputusan tentang penunjukan tenaga kesehatan yang akan bertugas pada rumah sakit pratama tersebut, Kata Sekda Pasaman Ini.

Mara Ondak menyebutkan, tenaga kesehatan merupakan pekerjaan yang mulia dan layak disebut sebagai pahlawan kemanusiaan karena telah berusaha sungguh-sungguh mewujudkan derajad kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagainya.

Katanya, untuk menjadi tenaga yang handal harus mempunyai tiga bekal yang meliputi bekal, legalitas, bekal, etika serta bekal kompetensi. "Setiap tenaga kesehatan harus mempunyai legalitas dalam menjalankan pekerjaannya, itulah sebabnya tenaga kesehatan itu harus memiliki surat tanda registrasi (STR)," katanya. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update