Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Melanggar HAM, Para Pedagang Pasar Aur Kuning Telah Somasi Walikota Bukittinggi

19 April 2019 | 08.44 WIB Last Updated 2019-04-19T03:27:24Z
Konferensi Pers terkait Somasi Pedagang Pasar Aur Kuning ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Carut marutnya persoalan hak kepemilikan, hak sewa, hak pakai dan biaya kenaikan retribusi toko Pasar Aur Kuning yang tidak kunjung selesai, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus hak asasi manusia.

Melalui lembaga hukum Eggi Sudjana and Partners Law Firm sebagai kuasa hukumnya, Para pedagang Pasar Aur Kuning telah mengirim surat somasi dengan nomor: 015/ESP-ABS/SOM/IV/2019 kepada Walikota Bukitinggi Ramlan Nurmatias per tanggal 15 April 2019. Surat Somasi atau teguran tersebut dihantarkan langsung oleh Pedagang Pasar Aur Kuning yang didampinggi kuasa hukumnya ke Kantor Walikota Bukittinggi, Kamis siang (18/04).

Saat melakukan pertemuan bersama emak-emak perwakilan pedagang Pasar Aur Kuning, Dedi Dean, Ketua LSM Tikam Deny Satriadi, Armen Bakar SH, di salah satu hotel di Bukittinggi, Eggi Sudjana menegaskan, "Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sangat terang dan jelas, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Walikota melalui Perwako No. 40 Tahun 2018 berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 38 ayat (1) UU No. 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."

Lanjut Eggi, Walikota Bukittinggi telah menyengsarakan pedagang dan merosotkan penghidupan ekonomi rakyat banyak bahkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga Negara sekaligus hak asasi manusia.

Pedagang Pasar Aur Kuning Bukittinggi, Dedi Dean ( Foto Rizky )

Selain itu kata Eggi, Walikota Bukittinggi telah melakukan banyak perbuatan melanggar hukum yaitu tidak melakukan sosialisasi yang cukup atau membuka kesempatan pedagang untuk memberikan masukan, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Lalu tambah Eggi Pasal 421 KUHP yang menyatakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan diancam pidana, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 8 ayat (1) (2) dan (3)  UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu perwakilan Pedagang Pasar Aur Kuning, Dedi Dean menambahkan, "Adanya somasi ini, kitapun belum sempat bertemu dengan Walikota maka pedagang Pasar Aur akan kembali mendesak Walikota Bukittinggi agar memfasilitasi para Pedagang untuk musyawarah mencapai mufakat. Pedagang menolak Perwako perubahan tarif retribusi dan segera melakukan pengalihan hak pakai dan hak sewa demi kelancaran pedagang pasar aur kuning."

Mudah-mudahan lanjut Dedi, dengan adanya somasi ini Walikota Ramlan Nurmatias dapat segera memahami dan sadar betapa sulitnya nasib pedagang pasar aur kuning dan seluruh pedagang di Kota Bukittinggi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update