Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Kotak Suara Di Pessel Terbakar, KPU Tegaskan Tidak Ada Pencoblosan Ulang

22 April 2019 | 19.42 WIB Last Updated 2019-04-22T12:42:22Z

Pesisir Selatan --- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat masih terus mendalami kasus Kotak Surat Suara yang terbakar di Kantor Camat Koto XI Tarusan, Senin 22 April 2019 diri hari tadi.

Informasi dari AKBP. Fery Herlambang,  pihaknya bersama tim Inafis Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan di lokasi dan mengambil sampel dari lokasi kebakaran yang terjadi.

"Kita harap bersabar, mohon waktulah. Karena masih di bongkar-bongkar semuanya (olah TKP). Mudah-mudahan, sore sudah ada hasilnya," ungkap AKBP. Fery Herlambang kepada media.

Ia menjelaskan, sejauh olah TKP yang dilakukan, pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber titik api. Sebab, dari titik kebakaran yang terjadi terdapat dua titik tempat berbeda.

"Dan kita juga belum tahu apakah indikasinya ada orang yang dendam, atau ada yang memanfaatkan situasi pemilu, itu juga belum bisa pastikan," terang Kapolres.
Lanjutnya, dari peristiwa kebakaran yang terjadi, pihaknya mengimbau semua pihak untuk bersabar dan kasus tersebut sudah jadi atensi pihaknya.

"Kalau memang ada hubungannya dengan pemilu atau tidak akan kita proses bagaimana hasilnya nanti," tutupnya.

KPU Pesisir Selatan: Tak Ada Pencoblosan Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak akan ada pencoblosan ulang di Kecamatan Koto XI Tarusan, mesti beberapa kotak surat suara hangus terbakar.

Sebelumnya, mencuat beberapa isu terkait adanya pencoblosan ulang di Kecamatan tersebut, pasca kebakaran yang menghanguskan 10 logistik kotak suara yang berisikan surat suara menjelang di rekapitulasi.


Beredar informasi ada beberapa parpol yang menginginkan dilakukannya kembali pencoblosan ulang.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Epaldi Bahar menegaskan, tidak akan ada pencoblosan ulang pasca kebakaran yang menghanguskan 10 kotak surat suara.

"Tidak ada pencoblosan ulang, kita bakal melanjutkan rekapitulasi surat suara di kecamatan tersebut," katanya, usai rapat bersama Parpol yang juga dihadiri oleh Kapolres AKBP. Fery Herlambang dan Dandim Pessel Letkol Kav Edwin Dwiguspana, M.Tr dan Ketua Bawaslu Erman Wadison, Senin (22/4/2019).

Menurutnya, pencoblosan ulang dilakukan apabila terjadi beberapa unsur yang melanggar sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Seperti, terjadi bencana alam, melakukan pencoblosan tanpa ada identitas, tidak layaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pencoblosan surat suara sebelum hari pemilihan.

"Jadi, rekapitulasi tetap kita lanjutkan tanpa ada pencoblosan ulang," ujarnya.


Ia menambahkan, rekapitulasi surat suara akan tetap dilanjutkan besok. KPU, Parpol dan Bawaslu telah memiliki data C1 hasil pemungutan suara di beberapa surat suara yang terbakar.

"Semua pihak dan parpol setuju rekapitulasi tetap dilanjutkan. Tanpa harus mengulang. Karna data C1 nya ada sama kita," sebutnya.

Ditambahkannya lagi, saat rekapitulasi dilanjutkan, akan dilanjutkan seperti rekapitulasi biasanya, dilakukan secara paralel.

"Kita minta, perkapan lanjutan nantinya, semua parpol harus membawa hasil C1 yang telah dimilikinya. Untuk indikasi pelanggaran berkemungkinan tidak akan terjadi, karna kita semua sudah memiliki semua salinan C1," ungkapnya.

Lanjutnya, dari 10 kotak surat suara yang hangus terbakar yaitu kotak dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kenagarian Kapueh.

"Surat suara yang hangus diantaranya, secara keseluruhan, yaitu kotak surat suara yang berisikan surat suara dari Pilpres dan Pileg Kabupaten, Provinsi dan DPR RI. Tapi secara keseluruhan yang hangus adalah kotak surat suara pemilihan presiden," tutupnya.( Ril/pb)

×
Kaba Nan Baru Update