Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Minim Minat Warga Konsultasi Hukum Gratis di Kejari Bukittinggi

30 April 2019 | 20:10 WIB Last Updated 2019-04-30T13:10:56Z
Masyarakat lakukan konsultasi hukum gratis di Kejari Bukittinggi

Bukittinggi - Tepat satu bulan berselang, belum banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum gratis yang dibuka untuk umum oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Sedikitnya 4 orang masyarakat dari Kabupaten Agam yang telah datang melakukan konsultasi hukum gratis di Kejari Bukittinggi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bukittinggi, Herika Ibra M. SH, saat ditemui Selasa, (30/04) mengatakan, "Semenjak pihak Kejari Bukittinggi melakukan sosialisasi tentang Konsultasi Hukum Gratis, baru 4 orang yang sudah datang menemui kami untuk konsultasi hukum. Rata-rata mereka menanyakan masalah perkara tanah yang tepatnya perkara perdata." 

Kasi Datun Kejari Bukittinggi, Herika Ibra M, SH

Lalu kata Erik sapaan Kasi Datun Kejari Herika, mereka datang dengan permasalahan yang berbeda-beda. Namun lebih banyak terkait dengan permasalahan sengketa tanah. Kebanyakan mereka berasal dari Kabupaten Agam sementara dari Kota Bukittinggi belum ada yang datang.

Sebenarnya lanjut Erik, Kejari Bukittinggi menerapakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, di bab 3 pasal 30 ayat 3 huruf a menerangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kita berharap semakin banyak masyarakat khususnya di Kota Bukittinggi dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum gratis ini baik menanyakan perkara hukum perdata maupun pidana. Ini terbuka bagi umum, artinya siapa saja boleh datang setiap hari senin hingga jumat selama jam kerja. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update