Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pemuda Pengedar Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Bukitinggi

04 April 2019 | 19.21 WIB Last Updated 2019-04-04T12:21:27Z

Bukitinggi --- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja  berinisial B (19) , R ( 21 ) dan A (19)  di dua lokasi berbeda  di kawasan depan Kantor DPRD kota Bukittinggi dan Pilubang kec. IV Angkek Kab.Agam , Selasa lalu (02/4).

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengatakan memang benar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda dengan Barang Bukti tiga belas paket kecil dan satu paket besar ganja yang sudah siap edar. 

Awal mula penangkapan Tim Opsnal pertama mengamankan tersangka B, yang sedang melakukan transaksi barang haram jenis ganja, di leretan tempat duduk diatas trotoar kawasan depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi .kemudian dilakukan  penggeledahan badan terhadap tersangka di depan para saksi, dan menemukan tiga paket ganja siap edar .

" Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka B di Kawasan Panorama, di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai Ketua Pemuda setempat, dan hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil siap edar yang di simpan dalam jaket tergantung dalam kamarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka B bahwa masih ada barang sisa  yang di simpan dirumah teman tersangka yang inisial R di daerah Pilibang Kab. Agam yang mana lokasi tersebut dijadikan lokasi untuk memaket ganja .

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi Rumah tersangka R, dan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik main game bersama rekan nya yang bernama inisila A.

Tersangka R dan A adalah perantara B untuk menjualkan barang haram tersebut yang di jual ke pembeli dengan imbalan Gratis memakai ganja.

Dari penggeledahan dirumah tersangka R ditemukan satu paket besar yang di simpan dalam Speaker rakitan dari ban mobil, dan kertas pembungkus untuk paket paket ganja. Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.(ril)
×
Kaba Nan Baru Update