Notification

×

Iklan

Iklan

Posko Pengaduan THR Dibuka LBH Padang

29 Mei 2019 | 23.13 WIB Last Updated 2019-05-29T16:14:00Z

Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sekaitan itu, LBH Padang turut mengimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran THR.
LBH Padang memandang perlu dibentuknya posko atau entitas yang khusus menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan THR, agar tiap-tiap buruh atau pekerja dapat diupayakan agar benar-benar menerima hak normatif berupa THR sebagaimana mestinya.
Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang, Aulia Rizal, mengatakan buruh atau pekerja dapat secara langsung datang mengadu ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11A Asratek Ulak Karang, Padang. 
"Atau bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke Posko Pengaduan THR melalui nomor 081363365931 dengan memuat rincian berupa: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja," katanya dalam keterangan pers yang diterima media, Rabu (28/5/2019).
Aulia menambahkan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang, akan dikaji dan ditindak lanjuti. Setiap buruh yang mengadukan berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan terkait laporan atau pengaduannya.
"Dalam mengajukan laporan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR, LBH Padang berkomitmen menjamin kerahasiaan data pengadu,” lanjutnya. 
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. 
Pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT). 
Adapun sejumlah ketentuan yang penting untuk diperhatikan oleh pekerja atau buruh antara lain:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah / 12 (masa kerja dikali satu bulan upah dibagi dua belas);
  3. Selanjutnya ketentuan waktu pemberian THR, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Pengusaha belum memberikan THR kepada Pekerja/Buruh, maka Pengusaha dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan kepada Pekerja/Buruh.

LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR. 
"Kami mendukung upaya Disnaker untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sama sekali, tidak membayarkan THR namun nilainya tidak sesuai dengan ketentuan, membayarkan namun mencicil dan bentuk pelanggaran lain yang mungkin dilakukan pengusaha," sambungnya.
LBH Padang juga mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja. 
Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut, hal mana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. 
"Penting dicatat, bahwa denda tersebut tidak sama sekali menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administrasi," pungkasnya.( Ril/ covesia)
×
Kaba Nan Baru Update