Notification

×

Iklan

Iklan

Tragis, Lubang Tambang Ilegal Di Solsel Makan Korban

21 Mei 2019 | 06.58 WIB Last Updated 2019-05-20T23:58:24Z

Solok Selatan -- Maraknya aktifitas tambang illegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, makin memprihatinkan. Selain menyebabkan kerusakan lingkukangan, aktifitas illegal ini juga memakan korban jiwa. 

Terakhir, dua orang siswi sekolah dasar tewas tenggelam dilobang bekas tambang illegal dialiran sungai Batang Sangir, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, pada (29/9), tahun lalu.

LOS (9) dan FAC (9) tewas di lubang bekas tambang galian C illegal sedalam 3-4 meter saat mandi bersama teman sebayanya sepulang sekolah. Saat kejadian, ketinggian air hanya sebatas lutut orang dewasa atau setinggi 30 cm, namun di sekitar tempat mereka berenang, terdapat lubang menganga yang diperkirakan berdiameter 6-7 meter. Lokasi ini biasa digunakan oleh warga sekitar sebagai tempat mandi umum dan bersih – bersih.

LOS dan FAC tak sengaja terperosok ke dalam lubang bekas galian tambang ini hingga menyebabkan mereka tewas tenggelam di lokasi tersebut. Parahnya, pasca kejadian pemerintah setempat maupun pihak kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan tambang yang jelas tak memiliki izin ini.

Pelaku tambang illegal yang dikenal masyarakat setempat atas nama Dafit, Erik, Pilih dan dibantu oleh Darul selaku penambang, hanya dituntut dangan dugaan kelalaian sesuai pasal 359 KUHP.

Menurut Guntur Abdurrahman, SH, selaku kuasa hukum keluarga korban melalui siaran persnya. Dengan tidak melakukan tuntutan atas kegiatan tambang illegal, sama saja halnya dengan melindungi para pelaku kejahatan tambang illegal.

“Bahwa dalam proses penegak hukum penyidik hanya melakukan penegakan hukum atas dugaan kelalaian (Pasal 359 KUHP) dan tidak melakukan penegakan hukum atas kasus kejahatan aktivitas tambang illegal dan menurut hukum, itu sama saja membiarkan kejahatan tambang illegal yang artinya sama saja dengan melindungi para pelaku kejahatan tambang illegal,” ungkapnya.

Padahal, sesuai ketentuan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan, dikatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan ketentuan pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

” Pasal 361 KUHP “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam hal mana dilakukan kejahatan dan Hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum sudah memasuki tahap persidangan. Proses sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi baru dilaksanakan pada Senin, (20/5).

Pihak keluarga korban masih berharap para pelaku tambang dapat dihukum seberat – beratnya, karena akibat dari aktivitas tambang illegal ini, anak mereka yang baru berusia sembilan tahun harus meregang nyawa di lokasi tambang mereka.

(Era Nusantara)

×
Kaba Nan Baru Update