Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Libur Lebaran, ASN Sekretariat DPRD Pasaman Komit Tegakkan Disiplin

10 Juni 2019 | 19.58 WIB Last Updated 2019-06-10T12:58:33Z
Keceriaan terpancar dari Pegawai ASN Sekretariat DPRD Pasaman pada saat Apel Perdana setelah libur Lebaran 1440 H. Senin, 10/06/19 ( foto : Gani )

Pasaman - Apel Organik yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman yang diikuti oleh Seluruh SOPD termasuk ASN yang di tempatkan di Sekretariat DPRD Pasaman, hari ini Senin (10/06) Apel Perdana setelah libur Lebaran 1440 H.

Pantauan Pasbana.com, Khusus ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman dalam Apel ini hanya satu orang yang tidak hadir, karena Cuti Melahirkan.

Menurut Delsi Syafei, SH. Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman "Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS".

Ia menambahkan, disiplin yang tertanam pada ASN Setwan tergambar pada wajah yang berseri seri waktu pelaksanaan Apel Perdana setelah libur lebaran, mereka melaksanakan apel penuh dengan ikhlas, berbunga, berkomitmen dan konsisten, sesuai dengan Visi Misi yang dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, ujarnya.

Pada saat yang bersamaan Aflinda Syofia, SH. Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kab  Pasaman mengatakan, jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update