Notification

×

Iklan

Iklan

Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar Negeri Dilaksanakan Tanggal 24-29 Juni 2019

21 Juni 2019 | 10.01 WIB Last Updated 2019-06-21T03:01:32Z

Padang Panjang - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2019/2020 segera dilaksanakan. Pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai denga 26 Juni 2019, selanjutnya Pengumuman Siswa yang diterima pada tanggal 28 Juni 2019 dan dilanjutkan dengan pendaftaran ulang. 

Sedangkan awal mulai sekolah atau Tahun Pelajaran yakni tanggal 15 Juli 2019. Disamping itu untuk Tingkat SMP baru akan dilakukan mulai tanggal 4 Juli 2019.

Tata Cara Penerimaan adalah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri RI Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ-2019. Sesuai ketentuan tersebut, PPDB menggunakan sistem Zonasi berdasarkan tempat tinggal yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Untuk kuota penerimaan masing-masing sekolah terdiri dari tiga jalur, yaitu; 
1. Jalur Dalam Zona, minimal 90 % dari daya tampung.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, maksimal 5 % dari daya tampung.
3. Jalur Prestasi, maksimal 5 % dari daya tampung.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang Dr.Desmon, M.Pd. dalam penjelasannya menyatakan bahwa untuk Kota Padang Panjang,  PPDB Sekolah Dasar dengan menggunakan sistem zona berdasarkan tempat tinggal ini,  bukanlah hal yang baru.

Beberapa tahun terakhir, penerimaan Siswa Baru di jenjang SD  telah  berdasarkan  kepada  tempat tinggal (RT) terdekat dengan sekolah (sebelumnya yang disebut juga rayon) yang dibuktikan dengan KK atau Keterangan Domisili atau Keterangan Pindah Tugas orang tua.   

Hanya saja, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur lebih tegas dibanding peraturan PPDB tahun sebelumnya dan ada sanksi yang tegas pula bagi sekolah dan Pemerintah Daerah apabila terbukti tidak mematuhi peraturan menteri tersebut. 

Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat dan sekolah untuk menghormati dan mengikuti peraturan tentang PPDB yang juga akan segera diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Distribusi Guru dan Pemerataan Kualitas Pendidikan (Sekolah) sehingga diharapkan semua sekolah menjadi sekolah yang berkualitas dan berkeunggulan.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan menjamin terdapatnya transparansi dakam penerimaan siswa baru di SD dan SMP Negeri, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang  mengembangkan  Aplikasi  Padang Panjang Smart Edu yang dapat diunduh melalui Play Sotore pada Smartphone atau HP Android. 

Disamping itu juga telah dilakukan penyempurnaan link web ;  http//www: ppdbsmp.padangpanjang.go.id,  sehingga dapat pula digunakan untuk PPDB di Tingkat SD.

Di aplikasi dan website tersebut, orang tua atau calon siswa akan dipandu sampai kepada pengambilan bukti pendaftaran. Prosesnya sangat mudah, cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Siswa, lalu ikuti instruksi dan pilihan yang muncul.   

Bagi yang kesulitan, silakan datang ke sekolah terdekat di dalam Kota Padang Panjang, baik sekolah yang dekat dengan tempat tinggal atau sekolah yang dekat dengan tempat bekerja sehingga tidak harus meninggalkan pekerjaan. Karena dari tempat manapun melakukan pendaftaran, hasilnya akan sama karena data base yang digunakan terintegrasi dengan Data Kependudukan. 

Namun demikian, orang tua/wali diminta untuk datang langsung ke sekolah dengan membawa anak yang akan menjadi calon siswa di SD terdekat yang menjadi zonanya, pada saat pendaftaran awal atau setidaknya pada saat pendaftaran ulang untuk proses ferivikasi dan validasi data.

 Informasi dan persyaratan pendaftaran dapat dilihat di setiap SD Negeri di Kota Padang Panjang atau di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang.(Ril)
×
Kaba Nan Baru Update