![]() |
Kasat Lantas Polres Solok Kota IPTU Sugeng Memberikan SIM gratis kepada 6 orang yang lahir tanggal 1 juli |
Solok-- Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan ,S.I.K M.H Dalam Rangka Menyambut hari Bhayangkara ke 73 pada tanggal 1 Juli 2019 Polres Solok Kota, hadirkan layanan istimewa berupa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 juli.
Satuan Lalu Lintas Solok Kota memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan SIM secara gratis kepada pemohon yang lahir tanggal 1 Juli.
”Gratis itu ditekankan bagi yang lahir pada 1 Juli dan yang mengurus Sim pada Senin tanggal 1 Juli, baik dalam mendapatkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan, ujar Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng H di Kantor SatLantas Polres Solok Kota Senin (1/07).
Bagi warga kelahiran 1 Juli yang bertepatan dengan hari jadi Kepolisian RI, syarat untuk mendapatkan layanan permohonan pembuatan SIM atau perpanjangan adalah dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Solok, surat keterangan sehat dan lulus ujian teori serta praktek, yang diberikan oleh anggota Satlantas Polres Solok Kota.
Kapolres menambahkan bahwa layanan SIM secara cuma-cuma ini bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa memiliki SIM saat berkendaraan sangatlah penting dan bermanfaat serta menghimbau masyarakat, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas, sehingga menekan angka kecelakaan.
“Semoga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kami untuk tahun ini terus berkurang, Polres setempat sudah melakukan himbauan serta berbagai usaha untuk menekan terjadinya laka lantas atau kecelakaan lalu lintas.
Enam orang masyarakat yang menerima SIM gartis mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota yang telah memberikan layanan SIM gratis Serta mengucapkan Dirgahayu Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia pada 1 Juli 2019 semoga Polri kedepannya semakin jaya. (Nal)