Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Pasaman Keluhkan Pelayan BPJS

21 Agustus 2019 | 13.42 WIB Last Updated 2019-08-21T06:42:27Z
Ibu Ayu terlihat pingsan di depan kantor BPJS Kesehatan, Rabu (21/8). (foto Ical)




Pasaman - Baru - baru ini sejumlah masyarakat Kabupaten Pasaman mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman. Hal ini disebabkan karena banyaknya antrian masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.

Ayu salah satu masyarakat dari Kecamatan Rao merasa dipersulit, bahkan ia mengeluhkan pelayanan BPJS ini karena merasa tidak dipedulikan oleh petugas disana.

Diakui Ayu, saat ia ingin mendaftarkan diri di BPJS, sudah tiga hari tidak kunjung dipedulikan hingga hingga membuat ayu merasa kecewa.

“Saya sudah menunggu ini lebih dari Tiga hari, akan tetapi belum kunjung selesai urusan di kantor ini,” jelas Ayu kepada awak media, Rabu (20/8).

“Untuk hari ini saya sudah menunggu dari jam 10 pagi tadi, tapi pihak BPJS selalu berdalih bahwa mereka kehabisan nomor antrian, dari sekian banyak orang datang kesini tidak satupun yang sudah diselesaikan urusannya oleh pihak BPJS, padahal kami disini masarakat Pasaman,” kesal Ayu yang dalam kondisi hamil tersebut.

Pantauan awak media, ibu Ayu sempat pingsan di depan kantor BPJS Kesehatan itu.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Syafrudin ketika dikonfirmasi membenarkan batasan nomor antrian itu hanya 200 nomor.

"Nomor antrian itu pagi sudah dibagi karena tidak sanggup melayani, nomor antrian dibagi 200,  masyarakat yang datang 500, yang 200 itu melayaninya sampai jam 8 malam" kata Sayrudin, Rabu siang (21/8).

Syafrudin juga menyampaikan bahwa mulai besok pendaftaran peserta BPJS rekomendasi dari dinas sosial dibatasi, diprioritaskan bagi yang emergency dan itu sudah keputusan rapat dengan Bupati, Sekda dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.

"Sejak tanggal 1 Agustus kemarin sudah 5.000 orang mendaftar, habis anggaran Pemda, jadi mulai besok dibatasi," ujar Syafrudin.

Kemudian dijelaskannya, untuk rekomendasi dari dinas sosial berlaku hingga satu bulan. "Jadi pengurusannya tidak wajib hari itu juga," jelas Kepala BPJS, Syafrudin. (Darlin/Gani)
×
Kaba Nan Baru Update