Notification

×

Iklan

Iklan

KAN Sungai Tarab Resmi Dikukuhkan

14 September 2019 | 17.42 WIB Last Updated 2019-09-16T10:43:06Z




BATUSANGKAR - Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga tertinggi di nagari dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di suatu kaum termasuk di dalamnya untuk melestarikan adat dan budaya di nagari tersebut serta masalah sako dan pusako.

Peran yang dimilik KAN tersebut, pemerintah daerah tidak ikut campur tentang kemandirian KAN di setiap nagari karena itu KAN mengukuhkan dirinya sendiri dan dan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang nagari.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma pada acara pengukuhan kepengurusan KAN Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab yang bertempat di Gedung Serbaguna setempat, Sabtu (14/9).

Turut hadir Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano,  anggota DPRD Tanah Datar Beny Afero,  Camat Sungai Tarab  Afrizal dan Forkopimca, Pengurus LKAM Tanah Datar, Walinagari, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Menurut wabup, kemandirian KAN yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2008 ini bertujuan agar KAN benar-benar sebagai suatu lembaga adat di nagari dihormati masyarakat nagari.  Untuk itu ke depan fungsi ninik mamak agar lebih dibangkitkan, karena eksistensi ninik mamak saat ini mulai menurun karena banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan masuknya budaya global ke masyarakat lokal. Apabila fungsi dan peran ninik mamak sudah kembali normal maka anak kemenakan anak mampu diarahkan kepada jalan yang lebih baik dan tidak akan terpengaruh oleh budaya global tersebut.

Apabila terjadi permasalahan pada anak kemenakan maka diharapkan ninik mamak untuk arif dan bijaksana dalam menyelesaikannya, seberat apapun masalah di nagari dapat diselesaikan di tingkat nagari dan jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum, semua ini bisa terjadi apabila ninik mamak itu sudah berfungsi dengan baik.

Pada kesempatan itu wabup juga mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat serta mari kita lestarikan adat dan budaya yang ada kepada generasi muda.

Selain itu wabup juga katakan sesuai dengan program pemerintah mewujudkan masyarakat yang madani dan berbudaya, pemerintah mendorong gelar-gelar yang selama ini talipek, tabanam, tagantuang untuk dihidupkan kembali.

“Pemerintah daerah mendorong setiap nagari agar gala (gelar) yang selama ini talipek, tabanam dan tagantuang bisa dihidupkan kembali,” harapnya.

Dengan bertambahnya jumlah ninik mamak yang memangku gelar sesuai adat salingka nagari, diharapkan tigo tungku sajarangan semakin solid dan menjadi tonggak kokoh membangun nagari beserta seluruh masyarakat nagari. Ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai bersama pemerintah daerah bergandengan tangan membangun Luhak Nan Tuo.

Di akhir arahannya wabup juga sampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada pengurus yang telah dikukuhkan dan jalankan amanah ini dengan baik.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano sampai ucapan selamat dan apresiasi terbentuknya kepengurusan KAN, di mana selama ini hanya secara aklamasi dan untuk saat ini sudah dilakukan secara
demokrasi dan ada perwakilan ninik mamak di masing-masing jorong. "mari bersama sama kita menggali potenti yang ada untuk pelestarian budaya, sekaligus membentengi generasi muda dari hal yang negatif diantaranya  menghidupkan kembali perguruan silat dan alua pasambahan.

Sebelumnya Walinagari Sungai Tarab  Emrizal juga katakan dengan telah dikukuhkan KAN,  sebagai walinagari sangat mengapresiasi dan diharapkan dapat menjalin kejasama yang solid nantinya antara KAN, BPRN dan Walinagari.

Pengurus yang dikukuhkan  untuk mengemban kepengurusan KAN Sungai Tarab  periode 2019-2025 yaitu Ketua Dedi Alfian Dt. Mara Bangso, dibantu seksi-seksi lainnya dari masing jorong. (ril/put)
×
Kaba Nan Baru Update