![]() |
Persidangan Sengketa Tanah Stikes Fort De Kock Dengan Pemko Bukittinggi (foto: Rizky) |
Bukittinggi - Sidang sengketa kepemilikan tanah antara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Fort De Kock Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi berlanjut dengan agenda sidang jawaban tergugat. Tidak adanya kesepakatan dalam mediasi antara Penggugat Stikes Fort De Kock dengan beberapa Tergugat diantaranya Pemerintah Kota Bukittinggi, Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B akhirnya menggelar sidang jawaban tergugat pada hari Rabu, (11/09).
Sidang jawaban tergugat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat serta dua hakim anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti. Hadir dalam persidangan diantaranya selaku Penggugat Yayasan Stikes Fort De Kock yang diwakili oleh kuasa hukumnya Didi Cahya Ningrat dan Abbas. Lalu para Tergugat diantaranya, Tergugat 1. Syafri Sutan Pangeran, Penggugat 2. Arjulis Datuk Basa, Tergugat 3. M. Nur, Tergugat 4. Pemko Bukittinggi dan Tergugat 5. Tesi Levino. Akibat tidak tercapainya mediasi, Pemko Bukittinggi mengerahkan 2 orang Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Penasehat Hukum Yayasan Stikes Fort De Kock, Didi Cahya Ningrat mengatakan, "Sebelum kami sudah giring Pemko Bukittinggi ke bilik yang lebih kecil yaitu mediasi di Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk membuktikan pernyataan-pernyataan Pemko Bukittinggi tentang Stikes Fort De Kock yang diduga telah mencaplok tanah Pemko atau membangun tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."
Ternyata lanjut Didi, mediasi tidak tercapai kita lanjutkan pembuktian-pembuktiannya di ruang persidangan. "Hari ini agendanya sidang jawaban dari para Tergugat, namun sidang tidak bisa dilanjutkan karena salah satu dari Tergugat yakni Syafri St Pangeran belum menyerahkan jawabannya kepada majelis hakim sehingga sidang akhirnya di tunda minggu depan." ujar Didi. (Rizky)
Menurut Penasehat Hukum Yayasan Stikes Fort De Kock, Didi Cahya Ningrat mengatakan, "Sebelum kami sudah giring Pemko Bukittinggi ke bilik yang lebih kecil yaitu mediasi di Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk membuktikan pernyataan-pernyataan Pemko Bukittinggi tentang Stikes Fort De Kock yang diduga telah mencaplok tanah Pemko atau membangun tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."
Ternyata lanjut Didi, mediasi tidak tercapai kita lanjutkan pembuktian-pembuktiannya di ruang persidangan. "Hari ini agendanya sidang jawaban dari para Tergugat, namun sidang tidak bisa dilanjutkan karena salah satu dari Tergugat yakni Syafri St Pangeran belum menyerahkan jawabannya kepada majelis hakim sehingga sidang akhirnya di tunda minggu depan." ujar Didi. (Rizky)