Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Dunia Usaha Serta Media Dalam Pemenuhan Hak Anak

09 September 2019 | 14:16 WIB Last Updated 2019-09-09T07:16:58Z

Bukittinggi - Beragamnya permasalahan anak-anak yang semakin hari semakin meningkat, diharapkan partisipasi masyarakat, dunia usaha serta media massa dapat berperan dalam pemenuhan hak anak untuk tumbuh berkembang.

Seperti yang disampaikan Pemerhati Anak Indonesia dari Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Muharman, "Kota/Kabupaten di Indonesia harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak."

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002, pasal 1 ayat 1, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal tersebut disampaikan Muharman di Aula Badan Keuangan Pemko Bukittinggi, bersama Dinas P3APPKB Bukittinggi, Senin, (09/09). Seiring dengan pertumbuhan pembangunan daerah, pertumbuhan teknologi, serta pertumbuhan teknologi informasi Muharman menambahkan bahwa berdasarkan data tahun 2016, jumlah anak-anak Indonesia saat ini sebanyak 87 juta anak atau 33,4% dari jumlah total penduduk Indonesia perlu mendapat perhatian khusus pemerintah sebagai generasi penerus bangsa.

Untuk itu kedepannya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) bersama media massa dapat sama-sama mewujudkan kerjasama yang baik dalam publikasi sesuai arahan Dewan Pers tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Anak-anak Indonesia harus menjadi perhatian bersama agar generasi penerus bangsa selalu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mewujudkan cita-cita pribadi maupun mengharumkan nama bangsa Indonesia," ujar Muharman. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update