Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Solok Kota Bekuk Komplotan Spesialis Maling Ganjal ATM

03 Oktober 2019 | 18.10 WIB Last Updated 2019-10-03T11:11:29Z

Solok, Pasbana - Kepolisian Resort Solok Kota , menangkap empat orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM sebuah bank di kota Solok  Keempat pelaku yakni ER 29 tahun, EP(24)  CH (24) dan DK (29) ditangkap usai menguras uang milik korban Rabu, (02/10)

tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/254/B/X/2019 Polres Solok Kota.tanggal 02 Oktober 2019.  Keempat tersangka ditangkap di Rumah makan Lintas Sumatera di samping hotel jaya Karta Kabupaten Tanah Datar, keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Belambangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK Melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto, SH ketika di hubungi media ini, Kamis (03/10) Membenarkan kejadian tersebut.
bertempat di ATM Bank Mandiri yang berada di Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Korban menggunakan mesin ATM Bank Mandiri. Setelah kartu ATM korban masuk ke mesin ATM, korban tidak bisa melakukan transaksi. Selanjutnya ada satu orang laki-laki yang tidak diketahui korban yang pada saat itu berada di dalam ruang ATM, diminta untuk segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.


Setelah terhubung dengan operator, maka korban selanjutnya dapat mengambil nomor ATM dan sisa kartu ATM korban tidak dapat dikeluarkan dari mesin ATM karena sebelumnya tersangka telah mengganjal kotak ATM dengan lem.

Setelah korban pergi melapor ke Kantor Bank Mandiri, tersangka mengambil ATM dengan mengunakan obeng dan mengambil kartu ATM dan menarik uang korban dengan mengunakan kartu tersebut di ATM lainnya.

Pada saat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok, pelapor baru mengetahui saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebesar Rp.900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah).


Dari tersangka Sat Reskrim Polres Solok Kota menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000 .- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 buah lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 5 lembar stiker call center BNI, 5 lembar stiker Tips keamanan ATM bersama , 1 buah obeng, 2 unit Sepeda motor, dan 2 unit telepon genggam
Keempat Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan hukuman penjara maksimum 7 tahun."(Nal).
×
Kaba Nan Baru Update