Notification

×

Iklan

Iklan

Berapapun Pemko Bukittinggi Siap Bayar Tetapi Sesuai Aturan Hukum

04 Desember 2019 | 20.48 WIB Last Updated 2019-12-04T13:48:18Z


Bukittinggi - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menanggapi surat Somasi dari Kuasa Hukum Kaum Guci Tengah Sawah ke Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pembayaran sisa ganti rugi diatas tanah rumah dinas Walikota Bukittinggi baru di Jalan Belakang Balok.

Usai konfrensi pers Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, "Kita sudah serahkan ke bagian hukum, Pemerintah, kuncinya berapapun siap bayar," Rabu, (04/12).

Ketika ditanya wartawan apakah Pemerintah Kota Bukittinggi akan membayar sesuai NJOP atau dengan konvensi harga emas?

Lalu Walikota menjawab, jadi ada SK DPRD GR Tahun 68 itu salah satunya membentuk tim untuk menyelesaikan tanah-tanah yang sudah dibeli eks Jepang di Belakang Balok, bunyinya adalah menambah ganti kerugian, ini tolong dijelaskan ya bukan berjual beli. Kalau menambah ganti kerugian diatas tahun 68 itu ukurannya emas.

Selanjutnya ketika wartawan menanyakan terkait dengan keluarnya rekomendasi DPRD Bukittinggi pada tahun 2009 tentang pembayaran ganti rugi tanah kaum suku Guci berdasarkan NJOP,

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjawab, "Itukan rekomendasi, bukan surat keputusan, bisa dipakai atau tidak."

Pemerintah waktu jaman Pak Djufri (Walikota Bukittinggi tahun 2009) tambah Ramlan, pernah membuat surat ke BPKP Sumbar. Saran BPKP Sumbar saat itu boleh membayar dengan emas atau dengan NJOP tetapi minta pendapat hukum Kejaksaan.

"Bagi saya, berapapun Pemerintah siap bayar tetapi berlandaskan hukum yang jelas," ujarnya. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update