Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Elang Polres Bukittinggi Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

12 Desember 2019 | 13.23 WIB Last Updated 2020-11-07T12:00:17Z

Bukitinggi, Pasbana -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap terhadap 2 (dua) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis 12/12 pukul 01.30 wib dini hari, di Jl Soekarno Hatta Gang Swadaya No 70 Kel. Campago Ipuh Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH melalui KBO Sat Resnarkoba IPTU Amri, SH mengatakan, Tim Elang Sat Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial AI (16) warga Bukittinggi, dan SAS (25) warga Batam, ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya di Jln Soekarno Hatta Gang Swadaya No 70 Kel. Campago Ipuh Kec. Mks Kota Bukittinggi, Kamis 12/12 pukul 01:30 Wib dini hari.

Menurut IPTU Amri, SH, awal mulanya Tim Elang Sat Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian yang di pimpin oleh  Ipda Fikri Rahmadi, S.Tr.K, dan tim langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut yang sedang berada di dalam kamar kos.

Dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening di atas lantai kamar kos tersangka, satu buah bong (alat hisap) Sabu-sabu beserta pirek kaca yang terbuat dari botol Sprite warna hijau, satu buah mancis warna bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah pirek kaca, dua pulu lima buah plastik bening.

Dihadapan saksi masyarakat tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

KBO Sat Resnarkoba menambahkan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka AI dan SAS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.(rel/hms)
×
Kaba Nan Baru Update