Notification

×

Iklan

Iklan

Capai Kata Sepakat Dengan Pihak TNI, Resto Gumarang Tetap Buka

28 Februari 2020 | 06.55 WIB Last Updated 2020-02-27T23:55:59Z

Padang Panjang, PASBANA-- Sebagian masyarakat Padang Panjang, Batipuh, dan XKoto (Pabasko) baik yang di ranah maupun di rantau merasa lega. Pasalnya Resto legendaris, Gumarang akan tetap buka melayani konsumennya.

Di hari ke 2 penertiban aset TNI di sekitaran Gedung M Syafei Kota Padang Panjang, Kamis (27/02), sudah ada 8 ruko yang telah berjualan kembali. Salah satunya adalah Resto Gumarang.

Penyampaian yang diperoleh melalui Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap, S.Pd,. M.IPol bahwa kegiatan penertiban aset TNI ini tetap akan dilakukan sampai betul-betul tertib.

"Bagi pedagang lama yang masih berkeinginan meneruskan kerjasama dipersilahkan datang langsung ke Koramil, tetapi kalau tidak penertiban tahap berikutnya akan dilaksanakan yaitu pensegelan dan pengosongan ruko, " tegas Dandim 0307/TD ini.

" Dari 79 Ruko yang ada sudah 8 ruko yang mendaftar dan sudah operasional. Informasi yang kita dapat pedagang sebenarnya berkeinginan membayar sewa tetapi indikasi adanya oknum yang berusaha menghalang-halangi, sehingga ada ketakutan untuk mendaftar dan membayar sewa, " ungkap Dandim 03/07 TD ini.

Lebih lanjut,  Letkol Inf  Edi S. Harahap menjelaskan pada saat rapat tanggal 28 Januari 2020,  sudah ada kesepakatan namun sampai batas waktu yang di tentukan pedagang tidak ada yang datang, sehingga Dandim 03/07 TD kembali mengundang .

Namun, di kemudian hari diketahui bahwa pedagang yang ruko tempat berjualannya berada di lahan TNI ini menggunakan jasa kuasa hukum. Ini yang sangat di sayangkan oleh Letkol Inf Edi.

Melalui Kuasa Hukumnya,  mengatakan Pedagang bukan tidak mau membayar tetapi pedagang mempertanyakan status tanah, padahal selama hampir 50 tahun mereka membayar sewa kepada TNI melalui Kodim 0307/TD.

"Proses berdirinya Ruko diatas Aset Tanah TNI di Jalan M. Syafei sudah melalui proses dari permohonan masyarakat kepada Pemda. Pemda kepada TNI sampai keluarnya ijin dari TNI dan IMB sudah melalui tahapan dan proses yang jelas serta prosedural, jadi kalau ada yang mempertanyakan status tanah TNI atau bukan berarti ada upaya untuk memprovokasi pedagang dan memperkeruh situasi, " jelas Letkol Inf Edi.

Terkait hal tersebut,  pihaknya sudah mencurigai adanya orang yang bisa disebut provokator dan berusaha mengintimidasi. Kalau sudah cukup bukti kita akan tangkap dan serahkan ke pihak yang berwajib(Polisi).

Dandim  menghimbau kepada pedagang lama yang ingin kembali bekerjasama silahkan datang ke Koramil 01/Padang Panjang.

" Jangan takut kalau  ada orang atau pihak-pihak yang menghalangi apalagi mengancam bisa langsung dilaporkan ke Kepolisian dan akan kita bantu," pungkasnya. ( Sumer: mentreng.com)
×
Kaba Nan Baru Update