Notification

×

Iklan

Iklan

Geram di Ejek “Janda” Guru Honorer Kurung dan Tampari 23 Murid SD

13 Februari 2020 | 21.43 WIB Last Updated 2020-02-13T17:36:01Z


Dharmasraya – Tak Terima di ejek Janda, Vina (29) Guru Honorer di SDN 06 Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, nekat menampari muridnya. Kejadian yang menghebohkan warga pada tanggal 31 Januari 2020 lalu menjadi perbincangan hangat warga. Upaya mediasi sudah di tempuh namun hingga  berita ini diturunkan belum ada tindakan yang memuaskan bagi beberapa walimurid yang anaknya menjadi korban pemukulan itu. Kamis (13/2).

Salah satu walimurid yang sengaja tidak di sebutkan namanya, mengatakan, Anak saya sepulang sekolah melapor kepada saya bahwasannya saat disekolah di tampar oleh guru yang bernama Vina. “Ma adek di tampar sama ibuk Vina tadi di kelas dan kawan-kawan lainnya juga, kami di panggil ke dalam kelas terus pintu kelas di tutup dan dedek sama teman-teman dedek di tampari,” ujar walimurid menirukan kata anaknya kepada Awak Media.

Setelah bercerita panjang lebar walimurid tersebut juga mengatakan, telah adanya upaya mediasi antara pihak Sekolah, Wali Nagari, Komite, Polisi, Camat, Dinas Pendidikan dan 23 walimurid korban pemukulan. Namun hingga saat ini apa yang menjadi tuntutan beberapa orang
walimurid belum ada titik terang. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali salah satu tuntutan adalah di keluarkannya guru yang bernama Vina atau di proses secara hukum.

Sementara itu saat di Konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 06 Timpeh, Basuki, menjelaskan, kejadian tersebut benar adanya dan kami dari pihak sekolah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Namun demikian apa yang telah di lakukan oleh guru saya itu tidak lepas dari kesalahan saya juga selaku Kepala Sekolah dan penanggung jawab di sini, ujar Basuki di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).

“Memang benar telah terjadi pemukulah pada Jumat (31/1/2020) lalu, disekolah SDN 06 Timpeh ini terhadap 23 orang siswa dan siswi kelas 2, 3 dan 5. Jadi pada waktu kejadian itu saya selaku kepala sekolah sedang tidak berada di tempat dikarnakan sedang ada acara di luar, dan saya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari walimurid yang mendatangi rumah saya dan memberikan keterangan bahwasannya anaknya di pukul oleh salah satu oknum guru di sekolah ini,” jelas
Basuki.

Tambah Basuki mengatakan, pihak sekolah sudah mencoba melakukan mediasi kepada 23 orang tua siswa, namun ada tuntutan beberapa orang walimurid yang rasanya tidak pas dan saya selaku Kepala Sekolah juga tidak setuju kalu tuntutan itu di kabulkan, yang mengharuskan seluruh guru dan Kepala Sekolah untuk ikut bertanggung jawab terhadap masalah ini. Dari pihak sekolah juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika memang kasus ini ingin di lanjutkan itu hak orang tua murid.

Sementara itu Vina oknum guru yang melakukan pemukulan menjelaskan,
memang benar status saya seorang janda, namun saya tidak terima kalo di ejek seperti itu, sebelum kejadian itu saya juga sudah peringatkan secara lisan kepada murid-murid tersebut dan saya juga sudah memberikan teguran namun masih juga mengejek saya, dari mulai 4 murid yang mengejek hingga akhirnya menjadi 23 anak yang ikut ikutan disitu saya merasa kesal.

“Saya tau apa yang saya lakukan ini salah, namun karena emosi saya tidak bisa menahannya. Pertama saya lakukan pemanggilan kepada salah seorang anak lalu dari anak tersebut dipanggillah anak-anak yang lain ke kelas saya, dan pada saat kejadian itu juga masih dalam situasi belajat mengajar siswa, nah di situ saya tanya dan saya pukul satu persatu,” ujar Vina menjelaskan ke awak Media di hadapan Kepala Sekolah.

Dari hasil keterangan yang dikumpulkan, kejadian tersebut sangat jelas mencoreng dunia pendidikan anak di Kabupaten Dharmasraya, padahal kita semua tau anak di bawah umur di lindungi dengan Undang-undang perlindungan anak. Siapa yang akan bertanggung jawab kalo sampai anak-anak generasi penerus bangsa ini terkena ganguan mental dan Trauma akibat tindakan kekerasan atau penganiayaan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang menggap dirinya hebat dan kuat...?

Menurut aturan hukum yang berlaku tindakan yang dilakukan Oknum guru
ini sudah melanggar Pasal 80 UU 35/2014 yang mana pelakunya dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 Juta. (Put)
×
Kaba Nan Baru Update