Notification

×

Iklan

Iklan

Efektif Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Solok kembali Gelar CoEx

20 Maret 2020 | 13.22 WIB Last Updated 2020-03-20T06:22:54Z

Sijunjung, Pasbana.com – Guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok melaksanakan kegiatan Compliance Express For Company (CoEx), Jum 'at (20/03/2020) di Sijunjung .

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Solok, Evan Jasman kepada  media ini  menyampaikan CoEx ini dilakukan diseluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok ,Bulan Januari sampai dengan Maret 2020 CoEx telah dilaksanakan di Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung, "ungkapnya.

EVan Jasman  menambahkan bahwa CoEx merupakan layanan cepat yang didukung oleh sinergi beberapa bidang, sehingga mempercepat proses untuk mencapai rekrutmen peserta dan percepatan pendaftaran 100 persen pekerja di Badan Usaha yang ada di Wilayah Kerja Kantor Cabang Solok, terangnya.
“Selain mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, Badan Usaha juga wajib menyampaikan data sebenarnya kepada BPJS Kesehatan terkait gaji dan tunjangan tetap pekerjanya. Hal ini menjadi dasar perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah, sehingga diketahui kelas rawat yang akan didapatkannya,” ujarnya.

"Sampai bulan Maret 2020, BPJS Kesehatan Cabang Solok telah mengundang 82 Badan Usaha, dengan potensi potensi peserta tambahan sebanyak 6.178 orang pekerja. 

“Di Kabupaten Sijunjung khususnya, kami mengundang 20 Badan Usaha untuk hadir mengikuti CoEx yang nantinya akan dicek datanya oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Untuk kelengkapan kelengkapan administrasi yang diperlukan berupa data seluruh tenaga kerja dalam bentuk hardcopy atau softcopy, data gaji karyawan, serta data kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan CoEx, penambahan dan penonaktifan peserta, serta adanya perubahan data peserta Badan Usaha dapat dilayani dalam satu pintu. Sehingga lebih memudahkan Badan Usaha dalam memberikan pelaporan dan perbaikan data kepesertaannya.

Puji Lastari, yang merupakan perwakilan dari Badan Binapratama Sakatojaya – Kebun Kiliran Jao menyampaikan ia sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, karena memberikan kemudahan bagi Badan Usaha.

“Tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengecek dan mendaftarkan pekerja yang belum terdaftar JKN-KIS, semuanya bisa dilakukan dalam satu waktu,” ujar Puji.

Dengan adanya CoEx diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, sehingga seluruh pekerja terjamin kesehatannya melalui program JKN-KIS. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update