![]() |
MUI Padang Panjang saat rapat dalam mengambil keputusan untuk tidak melaksakan solat jumat di masjid |
Padangpanjang - Menyikapi wabah virus corona (covid-19) yang semakin meningkat dan membahayakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangpanjang memutuskan untuk meniadakan sholat Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Padangpanjang H. Zulhamdi, Lc. MA melalui surat edarannya, Jumat (27/3) mengingat Kota Padangpanjang sebagai salah satu kota perlintasan yang saat ini masih banyak dikunjungi oleh orang diluar Kota Padangpanjang.
"Dalam kondisi seperti ini udah terpenuhi uzur syar'i untuk tidak mengadakan sholat berjamaah di Masjid/Surau/Musholla dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menghimpun ummat," jelasnya.
Dengan itu, pihaknya menghimbau masyarakat tidak melakukan sholat jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur dirumah masing-masing. Tidak menyelenggarakan sholat fardu berjamaah di Masjid/Surau/Musholla dan melaksanakannya dirumah masing-masing.
Tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan jamaah di Masjid/Surau/Musholla. Menghimbau untuk tetap mengumandangkan adzan 5 waktu sholat dengan menambahkan diakhir adzan Shollu Fii Buyuutikum artinya shalatlah kamu dirumah kamu.
"Kita juga menghimbau da'i dan mubaligh untuk menghentikan sementara waktu seluruh aktivitas da'wah yang menghimpun jamaah. Seluruh maklumat ini berlaku untuk dua minggu kedepan semenjak ditetapkan dan akan diperbaharui sesuai dengan kondisi daerah," paparnya.
Zulhamdi juga menghimbau Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang untuk melarang berbagai bentuk keramaian yang berpotensi dalam penularan Covid 19. Dan kepada ormas islam dan pengurus Masjid/Surau/Musholla untuk mendorong umat untuk saling peduli (Ta'awun dan Takaful).
"Apabila kondisi mendesak pengurus Masjid/Surau/Musholla agar mempergunakan infak dan Shadaqah untuk membantu kesulitan dan penanggulangan wabah covid 19," pungkasnya. (Del)