Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Bukittinggi Kalah Perkara Perdata Dengan Yayasan Fort De Kock

11 Maret 2020 | 22.54 WIB Last Updated 2020-03-11T15:54:39Z


Bukittinggi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas I B, mengabulkan sebagian gugatan perkara sengketa tanah antara Yayasan Pendidikan Fort de Kock Bukittinggi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dalam perkara perdata nomor: 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt, pada hari Rabu (11/03).

Menurut 2 Hakim Anggota yakni Maria Mutiara dan Dewi Yanti dalam perkara sengketa tanah tersebut menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 12.000 Meter Persegi di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selatayan, Bukittinggi pada tahun 2005 adalah sah milik Yayasan Fort De Kock yangmana sebelumnya telah berlangsung transaksi PPJB bersama Syafri St. Pangeran, M. Nur dan Arjulis Dt. Basa.

Meski 1 Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat memberikan penyataan yang berbeda terhadap perkara, namun hasil putusan akhir Hakim PN Bukittinggi tetap mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.

Majelis Hakim PN Bukittinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supriyatna Rahmat didampingi oleh 2 Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti memberikan waktu 14 hari bagi para Tergugat yakni, Tergugat 1 - Syafri St Pangeran, Tergugat 2 - Arjulis Dt Basa, Tergugat 3 - M Nur Idris, Tergugat 4 - Pemko Bukittinggi dan Tergugat 5 - Notaris Tessi Leviano untuk pikir-pikir.

Semetara itu Kuasa Hukum Penggugat, Didi Cahyadi Ningrat menyatakan puas terhadap hasil putusan sidang. Menurutnya, perjanjian ikatan jual beli antara Yayasan Fort de Kock dengan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, kemudian dilegalisasi oleh Tergugat 5, dinyatakan sebagai bukti yang sempurna.

"Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka kita akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) untuk meminta atau mengembalikan sertifikat tersebut ke Yayasan Fort de Kock," jelasnya.

Masalahnya terkait sertifikat yang sekarang dikuasai sebagian oleh Pemerintah Kota Bukittinggi harus ditangguhkan, karena menurut Didi, itu adalah wewenang PTUN. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update