Notification

×

Iklan

Iklan

Tergugat Penuhi Unsur PMH Dan Beretikad Tidak Baik Dalam Sengketa Tanah Fort De Kock

12 Maret 2020 | 13.52 WIB Last Updated 2020-03-12T06:52:02Z


Bukittinggi - Sehari sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, telah mengabulkan sebagian Petitum dari Penggugat-Yayasan Pendidikan Fort de Kock Bukittinggi terhadap 5 Pihak Tergugat dalam perkara perdata nomor: 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt,

Petitum adalah hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Adapun 5 Pihak Tergugat yang ikut dalam perkara perdata tersebut diantaranya,
Tergugat 1 - Syafri St Pangeran,
Tergugat 2 - Arjulis Dt Basa,
Tergugat 3 - M Nur Idris,
Tergugat 4 - Pemko Bukittinggi dan
Tergugat 5 - Notaris Tessi Leviano

Berikut ringkasan beberapa petitum yang dikabulkan oleh 2 Majelis Hakim Anggota PN Bukittinggi pada hari Rabu Siang, (11/03) yang diajukan oleh Penggugat, diantaranya;

1. Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No: 150/d/11/2005 yang dilegalisasi oleh Notaris Tessi Leviano pada tanggal 23 November 2005 antara pihak Yayasan Fort De Kock dengan Tergugat 1-Syafri St Pangeran, Tergugat 2-Arjulis Dt Basa dan Tergugat 3-M. Nur Idris memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sampai saat ini.

2. Penjualan tanah diatas PPJB oleh Tergugat 1-Syafri St Pangeran dan Tergugat 2-Arjulis Dt Basa kepada Tergugat 4-Pemko Bukittinggi adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bukan perbuatan wanprestasi. Hal ini karena, Penggugat telah memiliki alat bukti yang sempurna.

3. Tergugat 4-Pemko Bukittinggi adalah pembeli yang beretikad tidak baik. Alasannya bahwa pembelian tanah oleh Tergugat 4-Pemko Bukittinggi membeli tanah milik Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang masih terikat PPJB. Pembelian yang berlangsung dihadapan Camat selaku perangkat daerah serta selaku PPAT sementara (bukan sebagai PPAT tetap) adalah pihak yang tidak bebas, tidak independen, tidak mandiri dan tidak obyektif untuk membuat Akta Tanah.

4. Menghukum para Tergugat untuk turut serta melanjutkan kembali seluruh perikatan jual beli (PPJB pada Tahun 2005) tersebut karena yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Hal ini dikarenakan Penggugat berhasil membuktikan gugatanya bahwa semua pihak yang terikat harus melakukan hak-hak dan kewajibannya sebagaimana layaknya undang-undang.

5. Untuk mengadili penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadap Tergugat 4 (Pemerintah Kota Bukittinggi), maka yang berhak untuk menyelesaikan sengekta tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan aquo sepanjang putusan dalam perkara ini memiliki putusan hukum yang tetap. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update