Notification

×

Iklan

Iklan

Perdana, Berlangsung Sidang Online Perkara Pidana di Polres Bukittinggi

14 April 2020 | 22:21 WIB Last Updated 2020-04-14T15:21:09Z


Bukittinggi - Sejak ditetapkan darurat pandemi virus corona oleh pemerintah, Polres Kota Bukittinggi ikut memfasilitasi tempat untuk menggelar sidang perkara pidana. Hal ini dilakukan untuk menerapkan program social distancing/membatasi jumlah kerumunan orang dipersidangan agar terhindar dari penyebaran virus corona.

Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman P Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP. Chairul Amri Nasution bahwa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona ini Polres Bukittinggi ikut memfasilitasi tempat sidang perkara pidana secara online dengan menggunakan aplikasi zoom. Selasa, (14/04)

Lalu kata Amri, ada cukup banyak sidang pidana secara online, diantaranya ada perkara pidana 263 KUHP tentang (pemalsuan surat) dan perkara 351 KUHP tentang (penganiayaan).

Tambah Amri, kita juga melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Untuk barang bukti kita antar langsung ke kejaksaan negeri bukittinggi dan tahanannya kami tunjukkan secara online pakai aplikasi meeting zoom karena dititipkan di Polres. Semuanya berlangsung lancar.

Hal yang sama disampaikan oleh Cory Amanda Kuasa Hukum Terdakwa Ifzan Afrela, dalam perkara 351. Cory mengatakan bahwa persidangan online di Polres Bukittinggi berjalan lancar. Cory yang didampingi rekan advokat lain yakni, Zacky Ahmad dan Zulhefrimen menambahkan bahwa agenda sidang perkara Ifzan itu adalah agenda pembacaan dakwaan.

"Sejauh ini sidang online di Polres Bukittinggi berlangsung lancar, sidang online ini adalah pertama diadakan di Polres dan pertama juga bagi sidang klien kita Ifzan," tutur Cory. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update