Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Jaminan Hilang, Bank Syariah Mandiri Bukittinggi Digugat Nasabah

01 April 2020 | 21.59 WIB Last Updated 2020-04-01T14:59:18Z
Dony Satria, PNS Dishub Kota Bukittinggi (Nasabah PT. BSM)




Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas 1B, batal gelar perkara gugatan perdata antara Tergugat Doni Satria dengan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Bukittinggi, pada hari Rabu, 1 April 2020. Pembatalan sidang perkara tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali akibat tidak hadirnya pihak BSM selaku Tergugat.

Kekecewaan tersebut nampak dari wajah Dony Satria selaku Penggugat (Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi) ketika menghadiri jadwal sidang ke dua di PN Bukittinggi. Saat di PN Bukittinggi dan didampingi oleh Boy, kuasa hukumnya, Dony mengatakan, "Kami terpaksa melakukan gugatan ini karena pihak BSM Bukittinggi sudah menunjukkan itikad tidak baik kepada saya selaku nasabahnya."

Sejak tahun 2010 saya telah menjadi nasabah BSM Bukittinggi dan telah menjadi nasabah yang baik dengan menyelesaikan kewajiban pembiayaan pada Februari 2016 dengan jaminan Surat Keterangan (SK) CPNS, PNS dan Taspen. Namun saat diminta jaminan SK tersebut pihak BSM tidak bisa mengembalikan dengan alasan hilang.

Meskipun demikian lanjut Dony, pada saat itu, saya masih mencoba untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, sementara pihak BSM tidak bisa memberikan penyelesaian permasalahan ini dengan baik hingga saat ini.

Akibat hal tersebut, banyak kerugian yang saya alami baik secara materil maupun imateril. Salah satunya, selama 4 tahun tanpa SK saya tidak bisa lagi melakukan pinjaman ke pihak pembiayaan lain atau ke Bank lain. Termasuk BSM sendiri juga tidak bisa memberikan perpanjangan pinjaman kepada saya selaku nasabahnya.

"Padahal kelalaian ada di pihak BSM, untuk itu saya pikir, sudah cukup sabar saya menghadapi maka jalan terakhir ya gugat di pengadilan," ujar Dony.

Sementara itu saat media mendatangi kantor cabang PT. BSM Bukittinggi, untuk dimintai klarifikasi perkara, pihak Pimpinam Cabang PT. BSM Bukittinggi belum bisa memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak berada ditempat kerja. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang pegawai satuan pengamanan (satpam) PT. BSM Bukittinggi siang tadi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update