Limapuluh Kota - Menyikapi masih berkembangnya Virus Corona Covid 19 dan sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19, Keputusan MenKes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan PSBB di Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/Covid 19-Sbr/IV-2020, maka Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Memperpanjang Kegiatan Pembelajaran Daring 1 sd 30 Mei 2020 sesuai Instruksi Bupati Nomor 420/1128/1/DPK.LK/IV.2020.
"Untuk menghindari penularan Covid 19 pada peserta didik dan sesuai aturan yang berlaku kita memperpanjang masa pembelajaran daring/jarak jauh diseluruh satuan pendidikan,” ujar bupati Limapuluh Kota, Selasa (5/5).
Ditegaskan Bupati, bahwa orang tua peserta didik diminta bantuan untuk tetap patuh terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan dengan membimbing dan mengawasi anaknya belajar di rumah dan menjaga kesehatan.
Terpisah, Kadisdikbud, Indrawati lebih lanjut menjelaskan, Proses Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh harus dilaksanakan oleh guru dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab.
"Kami meminta laporan dari guru dalam pembelajaran daring melalui aplikasi dan diteruskan ke Kemendikbud. Selama Ramadhan kegiatan di fokuskan pada Pesantren Ramadhan di rumah, dimana guru akan memberikan materi melalui daring dan memberikan tugas fortopolio yang berkaitan penumbuhan nilai Budi pekerti luhur,” jelas Indrawati.
Selanjutnya Kadisdikbud juga berpesan kepada orang tua peserta didik untuk membantu mengawasi dan mengendalikan putra putrinya untuk melaksanakan kegiatan Amal Ramadhan dan meningkatkan Budi pekerti luhur.
"Fokuskan kegiatan peserta didik di rumah dengan beribadah dan menjaga kesehatan,” pungkas Kadisdikbud. (BD)