Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Dinkes Bukittinggi Gugat PT. Rama Satria Wibawa dan PT. Bangun Kharisma Prima

24 Juni 2020 | 16.47 WIB Last Updated 2020-06-24T09:47:04Z


Bukittinggi - Tidak cairnya nilai jaminan uang muka sebesar 15 milliar rupiah Proyek RSUD, sejak putus kontrak kerja antara Pemko Bukittinggi dengan Kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima pada tahun 2019, Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi melakukan gugatan terhadap PT. Rama Satria Wibawa (Tergugat I) dan PT. Bangun Kharisma Prima (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Sidang pertama gugatan itu berlangsung Selasa kemarin sore, (23/06) sekitar pukul 15.30 WIB yang sempat luput dari perhatian wartawan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hasan, serta dua Hakim Anggota Meri Yenti dan Renaldi.

Saat di konfirmasi melalui petugas bagian perdata PN Bukittinggi pada hari Rabu, (24/06) bahwa benar ada persidangan antara Dinas Kesehatan Bukittinggi dengan PT. Rama Satria Wibawa dan PT. Bangun Kharisma Prima dengan nomor perkara No: 20/Pdt.G/2020/PN.BKT.

Hadir dalam acara persidangan tersebut diantara Kuasa Hukum Penggugat, Wilson Saputra, Meri anggraini dan Erpina. Sementara pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak ada satupun yang hadir.

Seperti yang pernah diterbitkan pasbana.com sebelumnya pada Senin (20/01/2020), bahwa nilai jaminan uang muka sebesar 15 Miliar Rupiah yang berada di Asuransi PT. Rama Satria Wibawa belum juga cair.

Menurut Pengguna Anggaran dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Yandra Feri mengatakan, "Nilai jaminan uang muka RSUD Bukittinggi sebesar 15 Miliar Rupiah betul belum cair, hal ini disebabkan karena pihak asuransi inginkan hasil final audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."

Sementara itu, tanggapan berbeda disampaikan oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumbar, Afrizal bahwa terkait dengan pencairan jaminan uang muka proyek akibat wanprestasi kerja dari rekanan sifatnya unconditional/tidak bersyarat.

Hal tersebut disampaikan Afrizal di Padang, biasanya dalam SPK disebutkan berlaku batas waktu pencairan 14 hari kalender kerja setelah ada pengajuan klaim pasca putus kontrak. Ketika sampai batas waktu bahkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka hal tersebut bisa jadi ada indikasi kelailaian oleh pihak penerbit jaminan (asuransi).

Pencairan nilai jaminan baik jaminan pelaksanaan dan atau jaminan uang muka untuk sebuah proyek kontruksi memiliki sifat tidak bersyarat dan mudah untuk dicairkan (unconditional). Semua hal tersebut juga sudah tertera dalam surat perjanjian kontrak kerja (SPK) yang telah dibuat antar dua belah pihak.

Saat dikonfirmasi disela kesibukanya, salah satu Hakim PN Bukittinggi, Said Hasan mengatakan, "Betul, Kemarin sore sidang gugatan itu, namun sidang ditunda dikarenakan pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir. Sidang akan dimulai kembali pada tanggal 30 Juli 2020 karena para pihak Tergugat berada diluar wilayah PN Bukittinggi yakni semuanya berada di wilayah DKI Jakarta." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update