Notification

×

Iklan

Iklan

Kontraktor Lama Hambat Pencairan Jaminan Uang Muka Proyek RSUD, Dinkes Bukittinggi Gugat Perdata

30 Juni 2020 | 17.44 WIB Last Updated 2020-06-30T10:43:59Z

Bukittinggi – Akibat jaminan uang muka Proyek RSUD Bukittinggi yang hingga saat ini berada di Asuransi PT. Rama Satria Wibawa sejumlah Rp. 15 milliar rupiah tidak kunjung cair sejak putus kontrak kerjasama antara Pemko Bukittinggi dengan Kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima pada tahun 2019, maka Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi melakukan gugatan perdata terhadap PT. Rama Satria Wibawa (Tergugat I) dan PT. Bangun Kharisma Prima (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Yandra Feri disela-sela kesibukkannya di Kantor Dinas Kesehatan, Bukittinggi, (Jumat sore, 26/06). “Setelah putus kontrak kerjasama antara Pemko Bukittinggi dengan kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima akibat wanprestasi kerja kontraktor atas proyek pembangunan RSUD, maka kita lakukan upaya gugatan ke PN Bukittinggi. Segala upaya, pendekatan dan syarat sudah kita lakukan untuk melakukan pencairan, yakni membuat hasil audit BPK Provinsi Sumatera Barat dan Inspektorat Kota Bukittinggi dan lain-lain seperti yang diminta oleh pihak Asuransi, namun uang jaminan tidak cair juga,” ujarnya.

Ternyata lanjut Feri, ada upaya melalui surat resmi dari kontraktor PT. Bangun Kharisma Prima kepada Asuransi PT. Rama Satria Wibawa untuk tidak membayarkan dulu jaminan uang muka kepada Pemko Bukittinggi. Info itu kita dapat dari pihak asuransi, ada apa? Padahal Pemko Bukittinggi sebenarnya masih ada sisa pembayaran/hutang kepada kontraktor sekitar 6 milliar rupiah atas capaian bobot kerja terakhir kontraktor sebanyak 25.608%. Kita harus terima dulu jaminan uang muka dari Asuransi dalam waktu 14 hari setelah putus kontrak, baru kita bayarkan sisa capaian kerja terakhir kontraktor sekitar 6 milliar rupiah. Sebenarnya masih ada uang jaminan itu di Asuransi sekitar 11 miliar rupiah yang bisa dikembalikan kepada Pemko, setelah dipotong dari capaian progress kerja selama ini. Karena tidak ada titik mufakat, maka upaya untuk menyelamatkan uang negara itu kita lakukan gugatan perdata di PN Bukittinggi.

Sebelumnya, sidang pertama gugatan perdata itu berlangsung pada hari Selasa, (23/06) sekitar pukul 15.30 WIB yang sempat luput dari perhatian wartawan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hasan, serta dua Hakim Anggota Meri Yenti dan Renaldi. Saat dikonfirmasi melalui petugas bagian perdata PN Bukittinggi pada hari Rabu, (24/06) bahwa benar ada persidangan antara Dinas Kesehatan Bukittinggi melawan PT. Rama Satria Wibawa dan PT. Bangun Kharisma Prima dengan nomor perkara No: 20/Pdt.G/2020/PN.BKT. Hadir dalam acara persidangan tersebut diantaranya Kuasa Hukum Swasta Penggugat, yakni, Wilson Saputra, Meri Anggraini dan Erpina. Sementara pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak ada satupun yang hadir.

Ketika ditanya mengapa Dinkes Bukittinggi menggunakan Kuasa Hukum/Advocat Swasta, tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Yandra Feri menjawab, “Kita bekerjasama kok dengan Jaksa untuk menangani masalah ini.” Hal berbeda dinyatakan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Herika Ibra pada hari Senin, (29/06) bahwa tidak ada permohonan kepada kami untuk menangani masalah itu. Kita ini bekerja berdasarkan permohonan pak, kalau ada permohonan kami siap bantu. Sebenarnya tidak ada masalah juga Pemko Bukittinggi menggunakan Kuasa Hukum Swasta, tidak ada salahnya.

Sementara itu, di ruang yang berbeda Kepala Seksi Intelelijen, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, I Made Agus Putra Adnyana, diakhir masa tugasnya di Kota Bukittinggi berpendapat bahwa tidak masalah yang berarti terkait proyek-proyek di Pemerintah kota Bukittinggi. Selama saya menjalakan tugas kurang lebih 1,5 tahun di tahun 2019, baik selaku Kasi Intel dan Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejari Bukittingi, saya betul-betul mengawasi sejak perencanaan hingga proyek selesai. Ada sekitar 33 proyek pemerintah kota Bukittinggi yang kita awasi dan semuanya sudah kita laporkan sesuai perintah dengan petunjuk pimpinan.

Lanjut Made yang akan dimutasi sebagai Kasi Datun di Kejari Serang, Provinsi Banten menambahkan, Tidak ada PR selama saya bertugas disini, hanya saja ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan tertunda akibat adanya pandemic covid-19 di tahun 2020 ini, seperti kegiatan Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah dan termasuk kegiatan penyuluhan hukum jaksa yang melibatkan banyak orang. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update