Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Terima Diberhentikan, 3 Mantan Wali Jorong Somasi Walinagari Gadut Kab. Agam

06 Juni 2020 | 17.47 WIB Last Updated 2020-06-06T10:47:48Z


Agam - 3 orang Wali Jorong (Setingkat Rukun Warga) masa bakti 2014-2020 tersebut masing-masing adalah Ir. Johanas, Wali Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah, M. Kaedi Usman, Wali Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai dan Edison, Wali Jorong Aro Kandikia membuat somasi kepada Drs. Masferiedi, Walinagari Gadut, Kabupaten Agam.

Meski masa jabatan 3 mantan Wali Jorong dinagari Nagari Gadut, Kabupaten Agam sudah berakhir dan diberhentikan secara hormat, namun para Wali Jorong tersebut tidak menerima karena dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Dihadapan Zulhefrimen SH dan Rekan, Kuasa Hukumnya, Jumat, (05/06), Johanas menyampaikan, "Kami bukan saja tidak menerima pemberhentian sebagai wali jorong, namun yang kami tidak terimanya, karena proses pemberhentian tersebut telah menyalahi aturan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014."

Tambah Johanas, dua bulan sebelum proses pemberhentian Wali Jorong,  seharusnya Wali Nagari Gadut membentuk panitia pemilihan wali jorong baru. Dari situ bisa didapat informasi data dari masing-masing Jorong tentang penentuan dan penetapan Wali Jorong yang baru.

 "Artinya ada kata musyawarah dan mufakat dari Perangkat Nagari, Bamus, Tokoh Masyarakat sebelum ada pemilihan dan penetapan Wali Jorong baru," ujarnya.

Hal senada juga ditambahkan oleh M. Kaedi Usman, Wali Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai bahwa Wali Nagari Gadut telah mengabaikan aturan yang berlaku serta menghilangkan hak-hak kami yakni kesempatan untuk dipilih kembali.

"Wali Nagari Gadut justru memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada kami, dua hari sebelum habis masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2020. Kami bukan mempermasalahkan SK pemberhentian, namun yang kami sesalkan adalah proses atau mekanismenya yang melanggar aturan yang berlaku."

Zulhefrimen bersama Zacky Ahmad, Kuasa Hukum 3 Mantan Wali Jorong mengatakan, "Atas perlakuan Wali Nagari Gadut tersebut kami telah membuat somasi dan telah kami tujukan ke beberapa pihak agar bisa ditanggapi. Kami minta untuk ditinjak lanjuti oleh yang berkepentingan secara arif dan bijaksana selama 7x24 jam."

Sementara itu ditempat terpisah, pada hari Sabtu, (06/06) saat dihubungi melalui telepon seluler, Wali Nagari Gadut, Drs. Masferiedi, dalam bahasa Minang mengatakan, "Mungkin baliau ko indak manarimo dengan habihnyo masa jabatan baliau. Mbo manjalan peraturan sasuai jo SK baliau yang lah habis maso tugasnyo." (Mereka ini mungkin tidak terima karena masa jabatannya telah habis. Saya menjalankan peraturan sesuai SK mereka yang telah habis masa tugasnya)

Namun demikian lanjut Masferiedi,  somasi tersebut akan kita tindak lanjuti bersama tim untuk dicari kata mufakat. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update