Notification

×

Iklan

Iklan

Kajati Sumbar: 3 Perkara Pidsus dan 7 DPO Tetap Jalan, Namun ada yang 'Miss' oleh Aspidsus

23 Juli 2020 | 08.14 WIB Last Updated 2020-07-23T01:14:50Z
Aspidsus Kajati Sumbar, M. Fatria


Padang - Semua perkara pidana khusus pada tahun 2020 tidak terkendala dan berjalan, bahkan dipercepat ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Dalam waktu dekat akan kita buat rencana dakwaan, terkait dengan kerugian negara dan akan kita ekpos bersama Inspektorat Pemerintah Daerah Sumatera Barat, kemudian kita limpahkan ke Pengadilan.

Hal tersebut dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria saat konferensi pers usai Upacara Hari Bhakti Adhiyaksa di Kantor Kejati Sumbar, di Padang, Rabu, (22/07).

M. Fatria menambahkan, mekanisme penanganan pidana khusus tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi covid-19. Kita selalu menggunakan standar protokoler kesehatan pandemi covid-19 saat pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka ketika diminta keterangan.

Adapun beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumbar diantaranya;
1. Penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat di Padang.
2. Penyalahgunaan anggaran pengadaan kamar operasi di RSUD Payakumbuh.
3. Penyalahgunaan anggaran pengadaan alat pengelola limbah di RSUD Payakumbuh.

Saat konferensi pers berlangsung, Kajati Sumbar, Amran juga sempat menyampaikan ada 7 Terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa kasus yang berasal dari berbagai Kejari di Sumatera Barat, namun sempat tidak disebut nama terdakwa David Kasidi yang juga masuk DPO di Kejari Bukittinggi dalam kasus dana hibah Pemko Bukittinggi untuk KNPI pada tahun 2012.

Ketika sesi pertanyaan dibuka, wartawan bertanya tentang hal tersebut serta adanya kesan lambat penanganan perkara oleh pihak Kejari Bukittinggi dibandingkan gerak cepat penanganan perkara oleh pihak Polda Sumbar.

Adapun pertanyaan yang diajukan yakni tentang adanya dugaan pidana khusus di Pemerintahan Kota Bukittinggi. diantaranya;
1. Pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi yang saat ini tanahnya masih dalam sengketa antara kaum/masyarakat pemilik tanah dengan Pemko Bukittinggi yang berlangsung di Mahkamah Agung RI. Serta belum cairnya jaminan uang muka proyek sebesar kurang lebih 15 miliar rupiah dari pihak asuransi pasca putus kontrak kerjasama dengan kontraktor yang lama.
2. Rencana pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi yang sudah ada pemenang tender namun tidak bisa memulai pekerjaan nya dan akhirnya ditunda oleh Pemko Bukittinggi dengan alasan pandemi covid-19. Sementara disaat bersamaan sedang berlangsung sengketa lahan gedung DPRD Bukittinggi antara lembaga pendidikan Universitas Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Amran mengatakan, terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan wartawan. Mungkin ada yang 'miss' atau tidak tercantum oleh Aspidsus dan mohon nanti kita dengar keterangan dari Aspidsus untuk menjelaskan. Apakah sudah ditangkap atau belum, coba ditindak lanjuti.

Lalu tentang masalah berpacu dalam penanganan kasus, saya akan meminta Aspidsus untuk segera mendalami dan menindak lanjuti tentang informasi yang disampaikan oleh rekan wartawan. Ini adalah masukan yang bagus tentang perkembangan kinerja Kajari didaerahnya masing-masing.

Lanjut Amran, bagi saya jika sebelumnya sudah banyak masukan dari rekan wartawan terkait adanya dugaan-dugaan namun tidak ditindak lanjuti oleh Kajari, justru ini menimbulkan pertanyaan dari pimpinan, ada apa? Seharusnya tidak ada dusta diantara kita? Lakukanlah kerja yang baik seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung, "Saya butuh Jaksa yang Profesional dan Berintegritas. Saya tidak butuh orang pintar yang terlalu banyak kepintarannya."

Pada kesempatan yang sama, M. Fatria menjawab, izin Pak Kajati sedikit menambahkan untuk nama David Kasidi yang 'miss' itu ada Pak. Saya sudah monitor itu. Lalu terkait dengan kasus yang ada di Bukittinggi saya juga monitor itu.

Tambah Fatria, kemudian masalah penanganan kasus ada MOU (kesepakatan) antara KPK, Kejaksaan dan Polri, siapa yang lebih dulu menangani maka instansi lain harus mundur. Lalu berdasarkan informasi yang saya monitor memang saat ini Polda yang menangani. Mungkin itu dasar informasinya Pak Kajati. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update