Notification

×

Iklan

Iklan

RSUD Ujung Gading Akan Beroperasi 2021

10 Juli 2020 | 18.06 WIB Last Updated 2020-07-10T11:06:44Z


Pasbar -- Bupati Kabupaten Pasaman Barat Melakukan peninjauan terhadap bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujung Gading, Selasa, (7/7). Hal ini dilakukan untuk memastikan persiapan pengoperasian RSUD yang akan direncanakan beroperasi di tahun 2021 mendatang.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Ekonomi dan Pembanguan, Drs. Irwan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Henny Ferniza, kepala Dinas Kesehatan Jhon Hardi, dan Camat Ujung Gading Afwan.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan sebuah Rumah Sakit harus memiliki izin pengoperasian, dan untuk mendapatkan izin tersebut Rumah sakit harus mengantongi Sertifikat layak fungsi.

Melihat kondisi masih kurangnya syarat untuk mendapatkan izin tersebut, Bupati Yulianto menekankan kepada pihak terkait untuk segera memenuhi hal tersebut.

"Masih ada bebera item yang harus di penuhi dalam persyaratannya, seperti  peralatan medis dan non medis, peralatan loundry, peralatan gizi dan sejumlah peralatan lainnya. Untuk itu di minta kepada pihak yang bersangkutan untuk segera merealisasikan agar segera mendapatkan sertifikat layak fungsi," Ungkap Yulianto saat melakukan peninjauan.

Di samping itu, kata Yulianto, besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap pengoperasian RSUD Ujung Gading ini. Agar masyarakat khususnya dari bagian Utara tidak lagi menempuh perjalan jauh untuk melakukan Rujukan ke RSUD Jambak, dan Yarsi.

"Saat ini Kabupaten Pasaman barat masih membutuhkan Rumah Sakit tambahan khususnya di bagian Utara, agar masyarakat tidak perlu memakan waktu lama menuju rumah sakit,  karena saat ini di Pasbar hanya ada 2, RSUD  Jambak dan Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat," kata Yulianto

Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah telah mengalokasikan APBD ditahun 2021 untuk operasional pengadaan peralatan medis dan non medis yang dibutuhkan, sehingga 2021 sudah bisa dipenuhi harapan masyarakat mengenai pengoperasian RSUD Ujung Gading.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Jhon Hardi juga menjelaskan, Bahwa kendala saat ini adalah belum keluarnya surat izin pengoperasian. karena untuk mendapatkan izin tersebut RSUD harus memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifkat layak fungsi.

"Menurut permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, persyaratan izin rumah sakit di wajibkan memiliki serifikat layak fungsi," terang Jhon Hardi

"Semoga di tahun 2021 RSUD Ujung Gading sudah bisa dirasakan manfaatnya bagi masayarakat Pasbar terutama masyarakat bagian wilayah Utara, seperti Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Lembah Melintang, dan Kecamatan Sungai Beremas agar tidak lagi terkendala dengan waktu dan jarak perjalanan yang jauh," harapnya.(Ron)
×
Kaba Nan Baru Update