Notification

×

Iklan

Iklan

Pilkada 2020, KPU Buka Pendaftaran Calon 4 September KPU Sijunjung Gelar Jumpa Pers

26 Agustus 2020 | 20.13 WIB Last Updated 2020-08-26T13:14:09Z

 


Sijunjung, Pasbana.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat gelar jumpa pers  sampaikan  tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Rabu (26/08) di Aula Kantor KPU setempat.


Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah menyampaikan  bahwa pendaftran pasangan calon kepala daerah (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 4- 6 September 2020 mendatang. Masa kampanye mulai 26 September dan pemungutan Suara pada 9 Desember 2020.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020.


Paslon yang mendaftar akan didampingi ketua dan sekretaris partai pengusul dan ditambah Paslon yang bisa masuk ke ruang pendaftaran.


"Berhubung saat ini masa pandemi Covid -19 KPU Sijunjung juga akan menerapkan protokoler kesehatan mencegah virus Corona dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. termasuk masa kompanye,"terang  Lindo .


Setelah itu KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah pada 4 - 22 September 2020.


Terkait calon yang berstatus TNI, Polri, ASN, anggota DPRD, pejabat BUMN/BUMD, harus menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait selambatnya tanggal 9 November 2020. Jika calon tidak menyerahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan Paslon KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan penyelesaian sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020, tutup Lindo. (Nal)

×
Kaba Nan Baru Update