Notification

×

Iklan

Iklan

Delapan Pejabat Sementara Kepala Daerah Di Sumbar Dikukuhkan

25 September 2020 | 23.16 WIB Last Updated 2020-09-26T09:51:37Z












Padang -- Sebanyak delapan Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Sumatra Barat  dikukuhkan oleh Gubernur Irwan Prayitno, Jumat (25/09/2020) di Aula Gubernuran. 


Delapan Pjs dikukuhkan karena para kepala daerah ikut pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung Desember 2020.


Bupati walikota yang maju mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.


Pejabat sementara ini, bertindak sebagai bupati dan wako memimpin daerah masing masing seperti yang ditugaskan berdasarkan undang undang.


Berikut daftar Pjs kepala daerah di Sumbar yang dikukuhkan hari ini:

1. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menjadi Pjs Bupati Padang Pariaman.


2. Kepala Inspektorat Sumbar Mardi menjadi Pjs Bupati Pesisir Selatan,


3. Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjadi Pjs Solok Selatan.


4. Kepala Dinas Perdagangan Sumbar Asben Hendri sebagai Pjs Walikota Solok.


5. Kepala Bappeda Sumbar Hansastri jadi Pjs Bupati Pasaman Barat.


6. Asisten II Pemprov Sumbar Benny Warlis jadi Pjs Bupati Agam. 


7. Kepala Bakeuda Sumbar Zaenuddin jadi Pjs Walikota Bukittingi


8. Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman menjadi Pjs Bupati Tanah Datar.


Para PjS ini akan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Kemudian juga memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan walikota dan bupati sampai ada yang kepala daerah defenitif.


Selain kepala daerah, pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina.(ril/bd) 




×
Kaba Nan Baru Update