Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021 dan RAPBD-P 2020

28 September 2020 | 20.47 WIB Last Updated 2020-09-28T17:53:19Z





Agam -- DPRD Agam gelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 dan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020 di Aula Utama DPRD Agam, Senin (28/9).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman, dihadiri Bupati Agam diwakili Sekab.Agam M.Dt.Maruhun, Asisten II Sekab.Agam Yosefriawan, unsur Forkopimda Agam, para anggota dewan, dan Kepala OPD baik secara langsung, maupun melalui video conference.

Dalam hantarannya Sekab. Agam M.Dt.Maruhun, menyampaikan untuk RAPBD 2021 mengacu kepada KUA-PPAS 2021 yang sudah disepakati antara DPRD dan Pemkab. Agam, sebelumnya dimana pendapatan daerah sebesar Rp1,3 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp1,8 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2020.

Perkiraan SiLPA tersebut, ulasnya, didasarkan pada anggaran OPD tahun 2020 hanya untuk keperluan operasional kantor sehingga diprediksi SiLPA tidak terlalu besar.

Sedangkan untuk pengeluaran sebesar Rp 5 miliar untuk penyertaan modal pemerintah kepada Bank Nagari Sumatera Barat.

“Dengan prediksi tersebut, maka RAPBD 2021 berdasarkan KUA-PPAS mengalami defisit yang sangat besar yaitu Rp 481,678 miliar lebih. Hal ini terjadi karena kita belum dapat menetapkan prioritas program kegiatan sehubungan dengan ketidakpastian kondisi pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.

Sedangkan untuk RAPBD Perubahan 2020, M.Dt.Maruhun, menjelaskan, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp171 miliar lebih dari semula Rp 1,5 triliun lebih menjadi Rp 1,3 triliun lebih.

“Untuk belanja daerah juga berkurang sebesar Rp 133 miliar lebih yaitu sebesar Rp 1,4 triliun lebih dari semula 1,5 triliun lebih,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, pada Perubahan APBD 2020, hanya menampung sisa lebih perhitungan tahun lalu (SiLPA) sebesar Rp 65 miliar lebih dan untuk pengeluaran tidak dilakukan alokasi anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.(ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update