Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Pasaman Perpanjang Penerimaan Calon Anggota KPPS

21 Oktober 2020 | 13.02 WIB Last Updated 2020-10-21T08:56:31Z



PASAMAN –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman sejak 7 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 telah membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

Eria Candra Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM KPU Pasaman menyampaikan, perkembangan pada tanggal terakhir penerimaan pendaftaran berkas bagi calon KPPS Pasaman ternyata pihaknya belum dapat mencapai angka maksimal yang dibutuhkan. 

“Dalam rangka seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini, KPU Pasaman memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut; Perpanjangan Masa Pendaftaran dilaksanakan pada TPS yang tidak ada pendaftar dan/atau pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan, yaitu 7 (tujuh) orang anggota KPPS sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pertama, Perpanjangan Pendaftaran oleh PPS dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga tanggal 23 Oktober 2020,” ujar Eria Candra di ruang kerjanya, Rabu (20/10).

Kelengkapan dokumen syarat pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Nagari di wilayah Kabupaten Pasaman."tambah Eria.

“Penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tambah Eria lagi.

Secara keseluruhan, TPS di Pasaman berjumlah 707. Sedangkan tiap TPS membutuhkan 7 KPPS, berarti, KPU Pasaman harus merekrut 4.949 orang KPPS. Pihaknya juga berharap, minat tinggi dari masyarakat Pasaman untuk bisa berpartisipasi aktif dan bergabung sebagai penyelenggara Pilkada Pasaman 2020. 

Menurutnya, sosialisasi dan iklan terkait perekrutan KPPS sudah cukup menyebar. Khususnya di media sosial dan media massa.

“Kebanyakan masyarakat berpikir kalau KPPS ini pekerjaan yang sulit. Memang KPPS itu ujung tombak KPU dan akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya. Tapi Masa kerjanya kan hanya 1 bulan. Dan pada Pilkada tahun 2020 ini honor untuk KPPS telah mengalami kenaikan.”ungkap Erik.

Masih soal upah atau honorarium, Erik menjelaskan, bagi ketua KPPS nanti akan diberikan sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS diberikan sebanyak Rp 850 ribu. Sedangkan, Pam TPS mendapatkan Rp 650 ribu.

Dibanding dengan pemilihan sebelumnya, jumlah honorarium tahun ini lebih tinggi. Sekaligus Erik berharap animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai KPPS kedepan bakal semakin tinggi."ujar Erik mengakhiri. (Dim)
×
Kaba Nan Baru Update