Payakumbuh -- Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan upaya peredaran sekitar 135 Kilogram Ganja kering di Kawasan Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Bersama barang bukti ratusan kilogram ganja, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol.Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba, AKBP. Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Wakapolres, Kompol. Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu. H. Tambunan dan sejumlah perwira saat menggelar konferensi pers menyebutkan bahwa pengungkapan ratusan Narkoba itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.
“Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu-sabu, " Ungkap Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro di Mapolres Limapuluh Kota Kamis siang 29 Oktober 2020.
Wahyu Sri Bintoro menambahkan bahwa dari pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti sekitar 135 paket narkoba jenis ganja kering.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti Kecamatan Mungka pada Rabu pukul 02.00 Wib disebuah rumah.
Keduanya, RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka. Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan ke rumah tersangka RS. Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.
Dijelaskan bahwa dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan di pekarangan/kebun rumah.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan.
Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rilis)