Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti Kecamatan Mungka pada Rabu pukul 02.00 Wib disebuah rumah. 


Keduanya, RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka. Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang.


Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan  ke rumah tersangka RS. Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.

Dijelaskan bahwa dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan di pekarangan/kebun rumah. 


Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan.


Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rilis)